Apakah Hukum Menikah Siri Bagi Suami Beristri ? Ustad Khalid Basalamah Menjelaskan

- 22 September 2021, 11:03 WIB
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan nikah siri
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan nikah siri /YouTube Ceramah Singkat

DESKJABAR – Urusan nikah siri kembali menghangat, setelah penyanyi dangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar mengumumkan klarifikasi soal isu hamil duluan.

Diketahui, nikah siri sebenarnya sah di mata agama Islam, karena menikah secara agama, berikut persyaratan ditempuh, termasuk dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Namun, ada pertanyaan, bagaimana hukum nikah siri bagi suami beristri ? Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan.

Ustad Khalid Basalamah menjelaskan pertanyaan, bagaimana hukum menikah lagi dengan diam-diam ?

Baca Juga: UPDATE! Lesti Kejora Hamil Duluan, Lesti Billar Nikah Siri Awal Tahun? Simak Syarat Nikah Siri Berikut Ini

Sebab, yang menikah diam-diam juga kemungkinan melakukan dengan cara nikah siri.

Ada yang bertanya, bagaimana hukum seorang suami beristri yang menikah lagi secara siri, tapi menyembunyikan atau berbohong dari istrinya (yang pertama).

“Kenapa harus berbohong ? Apa yang ditakuti dari seorang istri ? saya bertanya kepada bapak-bapak di sini,” ujar Ustadz Khalid Basalamah, dalam channel YouTube Ceramah Singkat, “Hukum Menikah Lagi Dengan Diam Diam”, dilansir 20 Oktober 2018.

Ustadz Khalid Basalamah pun bertanya pula, apakah istrinya bisa menghukum ? Biasanya hanya marah.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x