Mengapa demikian, Firman Turmantara, banyak hal yang dinilai menjadi bias dalam pemberian bansos, misalnya kriteria jelas kalangan tidak mampu.
Baca Juga: Bisnis Ubi Jalar Jawa Barat Menjadi Korporasi Orientasi Pasar Ekspor dan Industri Pangan
Selain itu, ada pula “rahasia umum” terjadinya “tidak tepat sasaran”, pada pelaksanaan di lapangan yang menimbulkan banyak keluhan masyarakat yang terindikasi ada unsur kedekatan.
“Banyak kalangan yang selama ini merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah, misalnya yang selama ini dimintai uang pajak. Tetapi hak mereka sebagai warga negara ternyata tidak memperolehnya, termasuk untuk BST,” ujar Firman Turmantara.
Ia mencontoh di Amerika Serikat, selama pandemi Covid-19, seluruh warga negara tersebut memperoleh bantuan, sebagai konsekuensi negara bagi para pembayar pajak.
Firman Turmantara mengkhawatirkan, pemberian bansos secara memiliah-milah oleh pemerintah Indonesia, bisa memunculkan ketidakpuasan golongan lain sesama warga negara.
Ia menilai, semua warga negara Indonesia selayaknya memperoleh haknya secara adil untuk bansos tanpa memandang penilaian golongan mampu atau tidak mampu.
“Kalau pun ada golongan mampu kemudian menerima bansos namun tidak membutuhkannya, atas kemauan mereka sendiri bisa memberikan kepada yang lebih membutuhkan,” ujar Firman Turmantara, yang sehari-harinya juga komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia.
Ia pun menilai, urusan mampu atau tidak mampu, harus secara jelas kriterianya, termasuk urusan BST yang ditunggu cair September 2021 ini.