Roy Suryo Pantang Surut, Terus Lanjut Kasus Perseteruan dengan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray

- 10 Juni 2021, 14:00 WIB
Roy Suryo, pakar telematika dan informatika
Roy Suryo, pakar telematika dan informatika /Istimewa/

DESKJABAR – Meski ada opsi mediasi, Roy Suryo menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan kasus perseteruannya dengan Eko Kuntadhi (EK) dan Mazdjo Pray (MP) sesuai hukum yang berlaku.

“Insya Allah kasus tetap jalan terus, meski memang ada proses ‘mediasi’ sesuai Skep Kapolri sebagai salah satu urutan mekanisme yang harus dilewati terlebih dahulu”, kata Roy Suryo dalam pesan WA yang diterima DeskJabar, Kamis 10 Juni 2021.

Sebagai bukti dari kesungguhannya, mantan Menpora itu melampirkan transkrip lengkap dari unggahan YouTube “Pra-Kontro 2045 TV” #36 milik EK dan MP. Bukti ini, kata dia, sudah menjadi barang bukti laporan tindakan Pidana Khusus di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Rencana Pengenaan PPN pada Sembako Bisa Dorong Lebih Banyak Masyarakat Jatuh Miskin

Menjelaskan transkrip tersebut, pakar telematika dan informatika itu menyoroti beberapa point yang menurutnya cukup menjadi dasar untuk melaporkan EK dan MP ke Polda Metro Jaya. Antara lain: 

  1. Kata "Roy Suryo" disebut sebanyak 33 (tiga puluh tiga) kali, selain juga ada "Roy" dan "Suryo".
  2. Terdapat banyak ungkapan body sahmming seperti: Kumis Lele, Otak, Ngondek, Raine Soak, dsb.
  3. Banyak kata-kata hate-speech yang diucapkan antara lain: Anjing, Buset, Gila, Bandot, Ditilep, Ancur, dsb.
  4. Penggambaran kasus dengan Lucky Alamsyah yang tidak sesuai fakta (seolah saya menyetir dan menyerempet) padahal mobil dikendarai driver dan justru kami yang diserempet.
  5. Penyebutan kasus Rawon Setan juga Tidak sesuai fakta dan kota salah, yang benar Surabaya, bukan di Malang sudah diklarifikasi dan bahkan foto saya bersama ownernya dipajang di sana. 

Point keenam, Roy Suryo menyoroti penyebutan kasus barang-barang Kemenpora yang juga sudah tidak sesuai dengan fak hukum yang terjadi.

“Kasus sudah inkracht diputus di PN Jakarta Selatan denga posisi Imam Nahrawi selaku Penggugat mencabut gugatan dan membayar perkara tertanggal 29 Mei 2019 lalu”, kata Roy Suryo.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo sebelumnya melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.

Laporan Roy Suryo tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Juni 2021.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah