UPDATE SEREMPETAN MOBIL: Roy Suryo Hari Ini Rabu 2 Juni 2021 Diperiksa Polda Metro Jaya

- 2 Juni 2021, 09:56 WIB
Roy Suryo (kiri) dan bukti surat Pelaporan ke Polda Metro Jaya (kanan)
Roy Suryo (kiri) dan bukti surat Pelaporan ke Polda Metro Jaya (kanan) /Istimewa/

DESKJABAR – Hari ini, Rabu 2 Juni 2021 Mantan Menpora Roy Suryo  akan dimintai keterangan sebagai pelapor di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus serempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.

Sebelumnya, tepatnya kemarin Selasa 1 Juni 2021 beredar pesan WA yang menyebutkan jika kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, SH, MH juga akan diperika  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam soal yang sama.

“PRESS RELEASE PERKEMBANGAN TERBARU KASUS ROY SURYO DAN LA. Besok (hari ini --red), Rabu 2 Juni 2021 akan dijadwalkan Pemeriksaan Kuasa Hukum Roy Suryo,  Pitra Romadoni Nasution, SH, MH pda pukul: 12.00 Wib di Krimsus Polda Metro Jaya. Atas Perhatiannya diucapkan terimakasih. Hormat kami, Pitra Romadoni Nasution, SH, MH”, demikian bunyi pesan itu.

Baca Juga: Keren, Produk UMKM Jawa Barat ‘Mejeng’ di Kota Windhoek Namibia Afrika

Press release itu dibenarkan oleh Roy Suryo. Dalam pesan WA yang dikirim ke DeskJabar, Senin 1 Juni 2021 malam, pakar Telematika dan Informatika itu memberikan klarifikasinya.

“Release yg disampaikan Mas Pitra Romadoni Nasution, SH, MH ini benar sekali. Beliau memang menjadi Penasehat saya & Salahsatu Saksi yg akan membantu dlm Kasus ini besok siang (hari ini –red). Terimakasih”, kata Roy Suryo.

Sebagaimana diberitakan DeskJabar sebelumnya, perselisihan itu berawal dari viralnya postingan Lucky Alamsyah di Medsos yang mengungkapkan narasi tindakan tabrak lari yang dilakukan mantan menteri yang diduga Roy Suryo pada Sabtu 22 Mei 2021 malam.

Namun, Roy Suryo yang dalam narasi itu oleh Lucky Alamsyah disebut sebagai RS membantahnya. Ia mengatakan justru dirinyalah korban dari kejadian tersebut. Roy Suryo pun kemudian melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya, Senin 24 Mei 2021 lalu.

Seusai melaporkan kasus itu ke Polda Jaya, Roy Suryo mengatakan dirinya masih membuka opsi mediasi dengan syarat harus diawali oleh terlapor Lucky Alamsyah. Ada tiga persyaratan yang diajukan mantan politisi Partai Demokrat untuk mediasi itu.

“Pertama, membuat Surat Permintaan Maaf kepada saya khususnya dan masyarakat pada umumnya, dengan materai Rp 10.000  atas kesalahannya membuat cerita dan memposting  ‘Kisah Sinetron Tabrak Lari yang Tertukar; alias tidak faktual kemarin”, katanya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah