Baca Juga: SEJARAH PERSIB, Baru Bergabung dengan Persib Ezra Walian Cetak Rekor di Piala Menpora 2021
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meminta pelaksanaan ibadah optimal dengan disiplin protokol kesehatan.
Selain membatasi kehadiran jamaah dalam Shalat Tarawih sebesar 50 persen dari kapasitas masjid, juga diimbau agar masjid digunakan oleh jamaah lingkungan setempat.
Selain itu, kajian atau ceramah Shalat Tarawih dilaksanakan paling lama 15 menit.
Baca Juga: India Salip Brasil sebagai Negara Tertinggi Kedua Kasus Covid-19, Pertimbangan Isolasi Total
Jamaah diimbau membawa dan menggunakan alat shalat pribadi, tadarus dilakukan di rumah dan buka puasa serta sahur diimbau dilakukan di rumah bersama keluarga.***