Inilah Cara Mengurus BPKB dan STNK Kendaraan yang Hilang, Status Leasing atau Bank

- 5 Maret 2021, 11:09 WIB
ilustrasi BPKB.
ilustrasi BPKB. /NTMC Polri/


DESKJABAR
– Setiap kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4, wajib memiliki BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

BPKB dan STNK dapat disamakan dengan sertifikat kepemilikan yang disempurnakan. Dan, merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik oleh pemilik kendaraan.

Kalau BPKB atau STNK hilang, atau STNK hilang tapi BPKB masih di leasing atau bank, bagaimana pengurusannya?

Baca Juga: Amerika Serikat Menentang Penyelidikan Kejahatan Perang Israel Terhadap Bangsa Palestina

Nah, bagi warga masyarakat yang STNK nya hilang dan BPKB nya masih di leasing atau bank, berikut ini prosedur pengurusannya seperti  dikutip dari laman Polri.go.id, Jumat, 5 Maret 2021;

1. Pelayanan surat keterangan kehilangan STNK hilang, status  leasing.

Persyaratan yang harus dilengkapi:

Baca Juga: Wisata Jabar, Yuk Liburan ke ‘Tanah Lot’ Ujunggenteng, Rendezvous dan Berselfi Ria

- Formulir permohonan

- Laporan polisi kehilangan STNK

- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

- Foto copy BPKB dan legalisir dari leasing

- Surat keterangan leasing

- Identitas Pemilik

Baca Juga: Provinsi Jabar Selama PPKM Mikro Berhasil Menurunkan 60 Persen Kasus Mingguan Covid-19, Tidak Ada Zona Merah

2. Pelayanan surat keterangan asal usul BPKB yang hilang.

Persyaratan yang harus dilengkapi:

- Formulir permohonan

- Laporan polisi kehilangan BPKB

- Cek fisik yang sudah dilegalisir

- Kliping koran di dua media massa

Baca Juga: Uang Pensiun Nelayan, Harus Melalui Kepesertaan Asuransi, Tapi Perilakunya Menjadi Tantangan

- Surat keterangan dari reserse (Reskrim)

- Pemblokiran BPKB (cek bank dup)

3. Pelayanan ralat BPKB

Persyaratan yang harus dilengkapi:

- BPKB yang akan diralat

Baca Juga: PERAWATAN MOBIL, Inilah 4 Keuntungan Penggunaan Nitrogen untuk Ban Mobil Anda

- Faktur pemilik

- STNK asli

- Surat keterangan ralat dokumen dari yang soal

4. Pelayanan penghidupan BPKB asli timbul duplikat

Persyaratan yang harus dilengkapi:

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Hari Ini Jumat 5 Maret 2021: SIMAK, Percintaan, Kesehatan, Keuangan Karir Aries, Leo, Virgo

- BPKB asli dan BPKB duplikat

- Cek fisik kendaraan

- STNK atas nama pemilik sekarang

- Surat permohonan penghidupan BPKB (bermaterai)

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta di RCTI TV 5 Maret 2021: Andin Malah Menghilang Saat akan Liburan Bersama Al

5. Pelayanan BPKB duplikat

Persyaratan yang harus dilengkapi:

- Laporan polisi kehilangan BPKB (min tingkat polsek)

- Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)

- Salinan akte pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)

Baca Juga: SEJARAH PERSIB, Atep Bersinar di Piala Presiden 2017

- Surat Kuasa (untuk instansi pemerintahan  atau badan hukum)

- Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai

- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan tenggang waktu 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda

- Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)

Baca Juga: Mau Dapat Hadiah Rumah atau Motor dari Ridwan Kamil? CEK di Sini Syaratnya

- Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank

- Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda)

- Foto copy STNK

- Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan memindai KTP.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah