Program Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong, Pelaksanannya Diserahkan Kepada BUMN

- 27 Februari 2021, 19:53 WIB
Dokumentasi - kemasan vaksin Covid-19 diperlihatkan di Command Center serta Sistem Manajemen Distribusi Vaksin (SMDV), Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, januari 2021 lalu.
Dokumentasi - kemasan vaksin Covid-19 diperlihatkan di Command Center serta Sistem Manajemen Distribusi Vaksin (SMDV), Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, januari 2021 lalu. / Antara Foto/M Agung Rajasa

DESKJABAR- Untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok, pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong.

Vaksin Gotong Royong pelaksanaannya oleh BUMN. Setiap perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus bertanggung jawab terhadap pendanaan serta harus melaporkan jumlah peserta vaksinasi.

Siti Nadia Tarmizi, juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan seperti dilansir DeskJabar dari Kemenkes.go.id menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong akan diserahkan kepada BUMN, sehingga tidak akan mengganggu program vaksinasi nasional Covid-19 pemerintah.

''Vaksinasi Gorong Royong ini tentunya tidak akan menganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah,'' kata Nadia dalam konferensi pers kebijakan vaksinasi Gotong Royong yang digelar secara virtual pada Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: UPDATE Bencana Alam Januari - Februari 2021: Meninggal 265 Jiwa, Ngungsi dan Menderita 3 Juta Lebih

Baca Juga: DOR! Tiga Orang Tewas Ditembak Oknum Polisi. Inilah Respon Cepat Kapolri...

Baca Juga: Ini Deretan Penghargaan yang Pernah Diterima Nurdin Abdullah

Menurutnya layanan vaksinasi Gotong Royong tidak boleh dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah. Penyelenggaraan bisa dilakukan di Fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.

Jenis vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi Gorong Royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.

Juru bicara Bio Farma untuk vaksinasi Bambang Heryanto mengatakan jenis vaksin Goting Royong harus mendapat izin penggunaan di masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

''Saat ini Bio Farma sudah mulai menjajaki perusahaan vaksin Sinopharm dan Moderna, dan melakukan pembicaraan supply vaksin dengan prinsip harus berbeda dengan vaksin program pemerintah,'' terang Bambang.

Pengadaan vaksin Gotong Royong dilakukan oleh Kementerian BUMN & PT Bio Farma. Selain itu PT Bio Farma juga bertanggung jawab terhadap proses pendistribusian vaksin Covid-19 Gotong Royong ke Fasyankes milik swasta dan BUMN yang bekerjasama dengan badan hukum/badan usaha.

Terkait dengan penanangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk program vaksinasi pemerintah.

Sementara itu Koordinator PMO Komunikasi Publik KPCPEN dan Jubir Kementerian BUMN Arya Sinulingga menuturkan bahwa vaksinasi Gotong Royong merupakan upaya pemerintah untuk mengakomodir perusahaan yang berkeinginan membantu menangani pandemi Covid-19.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah