Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 12 Resmi Ditutup Pukul 12.00 WIB, Pastikan Nomor HP Anda Aktif

- 26 Februari 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja.
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. /Kementerian Ketenagakerjaan RI/
 
 
DESKJABAR - Pendaftaran kartu pra kerja gelombang 12 resmi ditutup Jumat, 26 Februari 2021, tepat pukul 12.00 WIB. Peserta yang lolos akan mendapat SMS Pemberitahuan ke nomor handphone yang terdaftar pada akun Prakerja Anda.
 
Oleh karena itu, agar pendaftaran kartu pra kerja gelombang 12 anda bisa disetujui pastikan nomor HP yang terdaftar tersebut aktif dan jangan mengganti nomor HP.
 
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau kepada warga masyarakat agar hati-hati dengan situs palsu. Laman resmi untuk program kartu pra kerja gelombang 12 hanya di prakerja.go.id.
 
 
"Jangan lupa pantau terus infonya di akun Instagram Kartu Prakerja ya Sobat!" Demikian cuitan di Twitter Kartu Prakerja yang dikutip Desk Jabar, Jumat siang.
 
Buat yang belum tahu, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 
 
 
Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih, dan memberi evaluasi. Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan.
 
 
 
Dengan menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerja sama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.
 
 
 
Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar Kartu Prakerja. 
 
Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja untuk sementara waktu diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
 
 
 
 
Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
 
 
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.***
 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Twitter prakerja.go.id Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x