Ada Tujuh Golongan Tidak Bisa Mendapatkan Kartu Prakerja, Inilah Kategorinya

- 24 Februari 2021, 17:45 WIB
/

DESKJABAR - Pemerintah telah resmi kembali membuka Program Kartu Prakerja gelombang 12, dengan dilakukan pada Selasa, 23 Februari 2021. 

Namun, ternyata ada tujuh golongan masyarakat yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja:

Program Kartu Prakerja gelombang 12 adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pada Selasa 23 Februari 2021, Mentri Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi membuka Program Kartu Prakerja gelombang 12.
 
Dikutip DeskJabar dari prakerja.go.id, Rabu, 24 Februari 2021, disebutkan, persyaratan umum Karti Prakerja Gelombang 12 adalah,  semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.
 
 
Namun ada beberapa golongan yang tidak bisa mendapatkan kartu Prakerja.
 
Berikut golongan yang tidak bisa mendapat kartu Prakerja:
 
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
 
Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
 
 
Diyakini,  bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya. Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.
 
Pola gotong royong
 
Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi. Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan. 
 
Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.
 
 
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
 
Untuk mendaftar Kartu Prakerja, kamu harus membuat akun dulu. Caranya:
 
1. Buka https://www.prakerja.go.id/ klik daftar (untuk sementara, masih belum buka)
2. Pakai email yang masih aktif. Setelah memasukkan email dan password ke kolom, klik daftar.
3. Buka email kamu, lakukan verifikasi yang dikirimkan laman prakerja via email.
4. Pendaftaran berhasil. Itu artinya, kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.
 
 
Untuk pendaftaran Kartu Prakerja tahapannya adalah sebagai berikut:
 
1. Setelah berhasil daftar akun, login, masuk ke dashboard akun.
2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Berikutnya.
3. Lengkapi data diri kamu dan unggah foto KTP kamu.
4. Lakukan verifikasi nomor handphone, lalu klik kirim.
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu. Klik Verifikasi.
6. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sampai selesai, lalu klik Oke.
 
Setelah itu, kamu tinggal ikut seleksi Gelombang. Pilih Gelombang yang kamu inginkan disesuaikan dengan domisili kamu, lalu klik Gabung.***
 

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x