Kerumunan dalam Kunjungan Presiden Jokowi di NTT, Refly Harun: Tidak Mudah Memproses Kepala Negara

- 26 Februari 2021, 14:07 WIB
Refly Harun mengatakan bahwa tidak mudah untuk memproses kepala negara karena berlaku sejumlah pengecualian.
Refly Harun mengatakan bahwa tidak mudah untuk memproses kepala negara karena berlaku sejumlah pengecualian. /YouTube/Refly Harun/

DESKJABAR - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menuturkan bahwa tidak mudah untuk memproses kepala negara karena berlaku sejumlah pengecualian. 

Refly Harun mengemukakan hal itu menanggapi beberapa pemberitaan sejumlah kalangan yang menilai kerumunan saat kunjungan Presiden Joko Widodo di Maumere, Nusa Tenggara Timur, melanggar protokol kesehatan.

"Tentu tidak mudah untuk memproses kepala negara," tutur Refly Harun dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Aksi KPK Tangani Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, Fedinand Hutahaean: Lucu Tidak Temukan Bukti Baru

Ia juga menyebutkan bahwa proses hukum kepada kepala negara atau presiden tidak semudah proses hukum kepada warga negara. Kepala pemerintahan atau presiden berlaku pula sejumlah pengecualian.

"Kepada presiden berlaku pengecualian-pengecualian yang berbeda dengan warga negara biasa," ujarnya.

Selain itu, Refly Harun memahami aspirasi masyarakat untuk dilakukan proses hukum karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan.

Refly Harun menjelaskan bahwa Presiden Jokowi pun mengumpulkan massa secara tidak langsung bahkan didukung dengan melemparkan sesuatu yang membuat warga semakin antusias.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Mengakui Kesalahan Banjir Semarang, Mardani Ali Sera: Bravo Mas Ganjar

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Direncanakan Juli 2021, Berikut Penjelasan Nadiem Makarim

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x