DESKJABAR - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menuturkan bahwa tidak mudah untuk memproses kepala negara karena berlaku sejumlah pengecualian.
Refly Harun mengemukakan hal itu menanggapi beberapa pemberitaan sejumlah kalangan yang menilai kerumunan saat kunjungan Presiden Joko Widodo di Maumere, Nusa Tenggara Timur, melanggar protokol kesehatan.
"Tentu tidak mudah untuk memproses kepala negara," tutur Refly Harun dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 26 Februari 2021.
Ia juga menyebutkan bahwa proses hukum kepada kepala negara atau presiden tidak semudah proses hukum kepada warga negara. Kepala pemerintahan atau presiden berlaku pula sejumlah pengecualian.
"Kepada presiden berlaku pengecualian-pengecualian yang berbeda dengan warga negara biasa," ujarnya.
Selain itu, Refly Harun memahami aspirasi masyarakat untuk dilakukan proses hukum karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan.
Refly Harun menjelaskan bahwa Presiden Jokowi pun mengumpulkan massa secara tidak langsung bahkan didukung dengan melemparkan sesuatu yang membuat warga semakin antusias.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Mengakui Kesalahan Banjir Semarang, Mardani Ali Sera: Bravo Mas Ganjar
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Direncanakan Juli 2021, Berikut Penjelasan Nadiem Makarim