Guna Menekan Laju Penyebaran Covid-19, Ini yang Dilakukan Kementrian Kesehatan

- 19 Februari 2021, 16:27 WIB
Ilustrasi , PedagangPasar Pananjung, Pangandaran sedang menjalani swab test.
Ilustrasi , PedagangPasar Pananjung, Pangandaran sedang menjalani swab test. /DeskJabar/

 

DESKJABAR - Sebagai upaya dalam menekan laju penyebaran penularan Covid-19 di Indonesia, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia akan melaksanakan 3T yaitu Testing, Tracing, Treatment secara masif, khususnya di 98 Kabupaten-Kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Sebanyak 80 persen desa dan kelurahan yang ada di Jawa Barat, rata-rata sudah memiliki posko Covid -19 dan merupakan yang diwajibkan dalam PPKM Mikro.

Dari 27 Kabupaten-Kota di Jawa Barat yang sudah melaksanakan PPKM Mikro adalah Kabupaten Pangandaran sejak lama seperti pembentukan Satgas Covid-19 juga hingga di Desa-Desa sudah terbentuk.

Baca Juga: Ini Lokasi ATM yang Bisa Digunakan, Saat Berada di Objek Wisata Pantai Pangandaran

Seperti yang dilansir Desk Jabar dari twitter @KemenkesRI Jumat, 19 Februari 2021, Kebijakan ini tertuang dalam KMK RI Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 yang ditetapkan tanggal 8 Februari 2021.

"Pemeriksaan RDT Antigen tidak sembarangan lho, harus dilaksanakan oleh nakes terlatih baik di fasyankes maupun ditempat terbuka," tulisnya di twitter.

Kenapa menggunakan RDT Antigen? Karena hasilnya bisa diketahui dengan cepat, jadi bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus. Penggunaannya bergantung pada daerah masing-masing, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga: PPKM Mikro: Pahami Pelaksanaannya Ditingkat Rukun Tetangga, Simak Penjelasannya Disini

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah