Libur Imlek, Menpan RB Larang ASN Mudik dan Bepergian ke Luar Daerah

- 10 Februari 2021, 15:45 WIB
Sejumlah warga yang akan bepergian antre saat melewati pos pendataan di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Minggu 20 Desember 2021.
Sejumlah warga yang akan bepergian antre saat melewati pos pendataan di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Minggu 20 Desember 2021. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

 

DESKJABAR – Menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 yang jatuh pada 12 Februari 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.

Pemerintah menegaskan kembali supaya ASN menerapkan 5M. Potensi penyebaran dan penularan Covid-19 pada libur Imlek akan sama seperti libur panjang akhir tahun lalu, jika kita tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Adapun 5M yang dimaksud adalah menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Masih Penasaran Apakah Anda Penerima BST Rp 300 Ribu, Ini Langkah-Langkah yang Mesti Diikuti

Dikutip dari laman menpan.go.id pada Rabu 10 Februari 2021 dijelaskan, tingginya mobilisasi saat libur panjang akan memperburuk pandemi di Indonesia.

Untuk itu, Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: PN Bandung: Anak Gugat Ayah 3 Miliar Berdamai, Deden dan Koswara Berpelukan di Sidang Mediasi

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” jelas SE tersebut.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Baca Juga: Budi Budiman Dituntut 2 Tahun: Permohonan Jadi Justice Collaborator Walikota nonaktif Tasikmalaya Ini Ditolak

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yaitu:

  1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
  2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
  3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
  4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Situs Tiktokcash Diblokir, Menjanjikan Uang Setelah Menonton Video

Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah