Masih Penasaran Apakah Anda Penerima BST Rp 300 Ribu, Ini Langkah-Langkah yang Mesti Diikuti

- 10 Februari 2021, 15:19 WIB
Pemerintah telah meluncurkan program BST Rp 300 ribu untuk KPM yang terdaftar di DTKS
Pemerintah telah meluncurkan program BST Rp 300 ribu untuk KPM yang terdaftar di DTKS /Antara/Adeng Bustomi/

DESKJABAR – Pada tahun 2021, Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu akan menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bantuan itu akan diberikan mulai Januari hingga April 2021.

Penyaluran BST Rp 300 ribu dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Kecuali, di wilayah Papua dan Papua Barat ada perlakuan khusus akibat kendala kondisi wilayah.

Meski program BST Rp 300 ribu sudah berjalan sejak Januari, namun masih penasaran apakah Anda masuk atau tidak dalam kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini.

Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Silakan Anda mengunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Kemudian pada bagian paling atas, tersedia beberapa kolom pencarian penerima bantuan sosial tunai (BST).
  3. Pilih identitas diri (ID). Ada tiga jenis ID :ID DTKS/BDT, Nomor Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS), NIK

         - Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu                         tersimpan di dinas sosial kabupaten/kota.

         - Jika tidak mempunyai maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan               atau nomor PBI JKN/KIS.

    4. Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih.

    5. Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x