Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga memuat soal upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. ASN wajib melaksanakan peri laku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Kemudian, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Dalam menerapkan hal itu, Aparatur Sipil Negara diminta agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Pada bagian akhir surat edaran, Kumolo juga menjelaskan soal penegakan disiplin pegawai terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan.
Apabila Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal itu, maka diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***