PTPN VIII Lakukan Penyelamatan Aset Negara dan Konservasi di Lahan Perkebunan Gunung Mas Puncak Kab. Bogor

- 9 Februari 2021, 21:20 WIB
Areal PTPN VIII Afdeling Cikopo Selatan Perkebunan Gunung Mas di Megamendung, Bogor
Areal PTPN VIII Afdeling Cikopo Selatan Perkebunan Gunung Mas di Megamendung, Bogor /Google Maps

DESKJABAR - Manajemen perusahana perkebunan negara, PT Perkebunan Nusantara VIII menegaskan akan berupaya melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang masih produktif untuk dikelola guna memberikan kontribusi yang optimal kepada negara.

Perseroan juga memastikan bahwa di dalam perseroan tidak terdapat tindakan-tindakan yang mencerminkan adanya kebebasan dalam jual-belikan lahan hak guna usaha (HGU) kawasan Perkebunan Gunung Mas. 

Langkah PTPN VIII tersebut sesuai dengan anggaran dasar perseroan tentang pemindahtanganan aktiva tetap BUMN. PTPN VIII juga meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin, segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik yang sah.

Baca Juga: Hari Ini Dalam Sejarah, Pangkostrad Mayjen Kemal Idris Pimpin Upacara HUT ke-19 Kavaleri

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati, di Bandung, melalui keterangan tertulis diterima DeskJabar, Selasa, 9 Februari 2021,  menjelaskan, PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah Perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 Ha, terletak di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 56/HGU/BPN/2004- A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tertanggal Press Release 6 September 2004 dan Sertifikat HGU Nomor 266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008.

Namun, lahan seluas sekitar 291 ha diokupasi pihak lain. “Sebagai Pemegang HGU, PTPN VIII berkewajiban untuk menyelesaikan penguasaan/penggarapan masyarakat atas tanah tanpa ijin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Naning.

Naning mengatakan lokasi Perkebunan Gunung Mas sangat strategis, kondisi alamnya yang sejuk dan tanahnya yang subur menjadi daya tarik pemodal untuk berinvestasi dalam bidang pariwisata dan memiliki lahan tersebut.

Baca Juga: Cianjur Kembali ke Zona Oranye Covid-19, Ini Penyebabnya

Kondisi ini, menurutnya, dimanfaatkan oleh para biyong (makelar) tanah, karena para pemilik vila tersebut membeli tanah dari perantara dengan alasan status tanah merupakan eks atau bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi Hak Guna Usaha (HGU), bahkan Sertipikat Hak Milik.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x