PTPN VIII Lakukan Penyelamatan Aset Negara dan Konservasi di Lahan Perkebunan Gunung Mas Puncak Kab. Bogor

- 9 Februari 2021, 21:20 WIB
Areal PTPN VIII Afdeling Cikopo Selatan Perkebunan Gunung Mas di Megamendung, Bogor
Areal PTPN VIII Afdeling Cikopo Selatan Perkebunan Gunung Mas di Megamendung, Bogor /Google Maps

Untuk itulah, perlu dilakukan upaya pengamanan aset lahan perkebunan tersebut, PTPN VIII akan menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang telah dikuasai pihak lain. Apalagi, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin hak garap untuk semua lahan perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Megamendung dan Cisarua.

Menurutnya, perseroan telah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap pemakaian lahan-lahan perkebunan tanpa izin, bukan hanya di Perkebunan Gunung Mas. Sebab penggunaan lahan tanpa izin merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No.51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP serta UU Perkebunan.

Baca Juga: PTPN VIII Afdeling Cikopo Selatan, Dahulunya Tempat Peristirahatan Para Pelaut Nazi Jerman

Inventasi asset ini dilakukan sebagai bagian dari strategi transformasi bisnis, dimana PTPN VIII akan mengoptimalkan seluruh aset lahan yang dimilikinya, termasuk di Kawasan Gunung Mas untuk mengembangkan dan melakukan konservasi lahan teh dan agrowisata.

Ia menjelaskan strategi pengembangnan bisnis yang berwawasan lingkungan atau disebut “Strategi 3 Eco, ” Perkebun Gunung Mas PTPN VIII terdiri dari Eco Komoditas, Eco Wisata dan Eco Village.

Strategi yang dikhususkan untuk konservasi lahan adalah reboisasi melalui pengembangan Agroforestri melalui program penanaman pohon kayu di areal lahan kritis dan areal potensi bencana untuk mengembangkan sistem proteksi/penghalang buatan.

Juga dilakukan relokasi dengan menata ulang area permukiman dan wisata di sekitar Area Kampung Blok C, Rawa Dulang dan sekitarnya berbasis pertimbangan geomorfologis dan daya dukung lahan.

Baca Juga: Pergerakan Tanah di Tasikmalaya, Jalan Penghubung Dua Kecamatan Terputus

Perkarakan semua okupan

Dengan banyaknya penguasaan lahan tanpa izin yang digunakan untuk bangunan permanen akan berdampak pada kerusakan alam. Untuk senantiasa melakukan langkah-langkah pengamanan dan penyelamatan aset BUMN, antara lain dengan melakukan proses sertifikasi, optimalisasi penggunaan lahan, dan penyelesaian aset-aset bermasalah baik melalui jalur hukum maupun pendekatan persuasif sesuai koridor hukum.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah