DESKJABAR- Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dijerat tiga kasus sekaligus. Polisi pun telah melimpahkan tiga kasus tersebut dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus yang menjerat Rizieq Shihab itu tidak ada ampun, karena bila lolos dikasus yang satu bisa dijerat kasus satunya lagi, kemudian bila lolos lagi maka bisa dijerat kasus yang ketiga.
Jadi Rizieq Shihab benar benar dikurung tiga kasus berbeda sehingga tidak bisa berkutik.
Informasi mengenai adanya kasus yang jenjerat tiga kasus Rizieq Shihab tersebut disampaikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca Juga: Sebentar Lagi, Geopark Belitung Diakui UNESCO, Raih Skor 850
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polri (Brigjen Pol) Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah menuntaskan 3 berkas perkara Rizieq Shihab. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah menuturkan bahwa berkas itu sudah lengkap atau P21.
Ketiga kasus itu meliputi kasus kerumunanan di Petamburan, Jakarta Pusat; serta Megamendung, Jawa Barat dan dugaan menghalangi kerja petugas dalam swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor.
"Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Senin 8 Februari 2021 dikutip DeskJabar dari PMJ News.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 8 Februari 2021 : Akhirnya Andin Mengetahui Pasword Laptop dan HP Milik Roy
Dalam kasus pertama Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.