Berkas Perkara Kasus Rizieq Shihab Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim, Ini Alasannya

- 29 Januari 2021, 09:51 WIB
Dokumentasi Kerumunan saat penyambutan Rizieq Shihab
Dokumentasi Kerumunan saat penyambutan Rizieq Shihab /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Dianggap masih kurang lengkap, Tim Jaksa Peneliti Jampidum Kejaksaan Agung mengembalikan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab dan tersangka lainnya kepada penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat 29 Januari 2021, mengatakan pengembalian berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk dari Jaksa Peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkaranya.

Pertama, berkas tersangka Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pengacara Deden yang Gugat Ayah 3 Miliar, Protes Deddy Corbuzier dan Dedi Mulyadi : Ini Sangat Menyakiti Kami!

Baca Juga: Anggun Terlibat dalam Film Animasi Garapan Disney Raya and the Last Dragon

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021," kata Leonard.

Ketiga, yakni berkas Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021," ujarnya.

Baca Juga: Asyik Nih! ke Kota Boyolali dari Tol Semarang-Solo Tak Lagi Memutar, Jalan Tembus Telah Diresmikan

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah