FAKTA TERBARU Sidang KASUS SUBANG, Saksi Ilham Sebut MBS Tawari Pengacara, 3 Tersangka segera Tangkap

- 24 Mei 2024, 17:39 WIB
Suasana usai sidang kasus Subang tersangka Danu (baju putih kenakan peci hitam) yang hilangkan nyawa ibu dan anak temui keluarga didampingi PH dari ATS Law Firm Achamd Taufan Soedirjo /tangkapan layar video Budi S Ombik/Deskjabar
Suasana usai sidang kasus Subang tersangka Danu (baju putih kenakan peci hitam) yang hilangkan nyawa ibu dan anak temui keluarga didampingi PH dari ATS Law Firm Achamd Taufan Soedirjo /tangkapan layar video Budi S Ombik/Deskjabar /
 
 
DESKJABAR - Sidang kasus Subang  yang hilangkan 2 nyawa orang, ibu dan anak banyak hal yang mengejutkan.

Seperti diketahui dua tersangka kasus Subang yang hilangkan nyawa ibu dan anak sudah disidangkan. Sementara 3 tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Dua tersangka kasus Subang yang telah hilangkan nyawa ibu dan anak dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Subang adalah Yosef Hidayah serta Muhamad Ramdanu atau Danu.
 
Baca Juga: Pilkada 2024, Koalisi Daerah Bakal Tergantung Koalisi Pilgub Jabar, HN Suryana Jelaskan Alasannya 

Pada setiap sidang kedua tersangka kasus subang yang hilangkan nyawa ibu dan anak itu, banyak hal yang mengejutkan. Terlebih para saksi yang dihadirkan di persidangan.

Seperti saksi Ilham untuk tersangka Danu. Ia (Ilham) pada kesaksiannya di persidangan saat menjawab pertanyaan, baik jaksa penuntut umum (JPU) atau pendampingan hukum (PH) menggunakan bahasa Sunda.

Sehingga majelis hakim harus menerjemahkannnya kedalam bahasa Indonesia, karena pihak PH tersangka Danu kurang memahami artikulasi bahasa Sunda.

Seperti Tim ATS Law Firm yang dipimpin Achmad Taufan Soedirjo saat mendengarkan keterangan saksi Ilham terkait komentarnya di kanal YouTube Misteri Mba Suci atau MBS.

"Saya orang Jawa jadi tidak paham bahasa Sunda sehingga harus diterjemahkan oleh majelis hakim," kata Achmad Taufan Soedirjo.

Disebutkan pada kesaksian Ilham di sidang kasus subang tersangka Danu yang hilangkan nyawa ibu dan anak, menyebutkan ada YouTuber yang meminta dirinya untuk menggunakan pengacara.

" Naha kudu make pangacara sagala jeung make kudu sieun da teu boga dosa ieuh (kenapa harus menggunakan pengacara segala dan kenapa harus takut, toh saya tak punya salah)," kata saksi Ilham.

Jawaban Ilham itu kemudian ditindak lanjuti dengan pertanyaan lainnya oleh PH tersangka Danu dari ATS Law Firm, yaitu Achmad Taufan Soedirjo.

"Siapa yang menyuruh saksi agar memiliki kuasa hukum," kata Achmad Taufan Soedirjo yang kemudian diterjemahkan oleh majelis hakim dalam bahasa Sunda.

"Pak Wawan," jawab Ilham. Sedangkan Wawan adalah suami dari Mba Suci pemilik kanal YouTube Misteri Mba Suci.

Dalam rekaman suara kesaksian Ilham pada persidangan  kasus Subang dengan tersangka Danu itu, dan berhasil disadap awak media, sebagian tidak jelas karena tumpang tindih dengan suara penerjemah  majelis hakim dan jawaban logat Sunda.

Awal Terbongkarnya Kasus Subang

Seperti diketahui, kasus Subang yang hilangkan 2 nyawa orang dengan korbannya bernama Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel) selama 2 tahun lebih tidak terungkap siapa tersangka, pelaku dan otak di balik tragedi tersebut.

Pihak kepolisian Polda Jabar pun telah memeriksa belasan saksi untuk mengungkap kasus Subang ini. Bahkan sketsa wajah pelaku disebar sebagai DPO.

Namun selama 2 tahun lebih pihak kepolisian belum mampu membongkar kasus Subang yang hilangkan dua nyawa orang ibu dan anak tersebut.

Berawal dari salah seorang saksi memberanikan menyerahkan diri ke Mako Polda Jabar di Jln Soekarno Hatta Bandung pada Oktober 2023, kasus Subang menjadi terang. Saksi yang dimaksud adalah Danu.

Dari pengakuan Danu di hadapan penyidik Polda Jabar, satu per satu tersangka terungkap.  Danu yang lebih dulu menghuni jeruji besi Polda Jabar, sejak dirinya menyerahkan diri.

"Jika Danu tidak menyerahkan diri ke Polda Jabar, dipastikan kasus ini tak mungkin terungkap hingga saat ini, " kata Achmad Taufan Soedirjo.

Tak berselang lama saksi lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Yosef Hidayah, yang tiada lain suami dan ayah dari kedua korban, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel.

Proses penetapan tersangka  dan penangkapan Yosef Hidayah pun cukup dramatis. Sebab ia dijemput paksa di rumahnya Kampung Cijengkol Jalan Cagak Subang, yang kemudian jadi tahanan Polda Jabar.
 
Baca Juga: BNI Java Jazz Festival 2024 Segera Digelar, Catat Rute Terbaik Menuju Lokasinya

Serangkaian BAP  terus dilakukan Polda Jabar terhadap kedua tersangka itu. Hingga akhirnya ditetapkan 3 orang tersangka baru, yaitu Mimin Mintarsih, Arigi dan Abi.

 

Istri Muda dan Anak Bawaan Yosef



Akan tetapi 3 orang tersangka ini hingga kini belum dilakukan penahanan. "Saya meminta pihak kejaksaan, polisi dan majelis hakim untuk segera menangkap ke-3 orang tersangka ini," ucap Achmad Taufan Soedirjo.

Pada Fakta persidangan, lanjutnya lagi, nama ke-3 orang tersangka itu sering disebut sebut dalam sidang.

Di sisi lain, tersangka Mimin Mintarsih adalah istri muda  tersangka Yosef Hidayah, yang tinggal di Kampung Cijengkol Jalan Cagak Subang. Sedangkan tersangka  Arigi dan Abi merupakan anak bawaan Yosef Hidayah dari istri mudanya itu.

Pada sidang kasus Subang ke-3 tersangka Mimin, Arigi dan Abi akan dihadirkan sebagai saksi atas  tersangka Yosef Hidayah.*** 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah