Pembakar Mobil Penyanyi Dangdut Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara

- 2 Februari 2021, 05:46 WIB
Pelaku pembakaran mobil via Vallen saat menjalani rekonstruksi beberapa waktu lalu
Pelaku pembakaran mobil via Vallen saat menjalani rekonstruksi beberapa waktu lalu /Antara Jatim/Doc/

 

DESKJABAR - Terdakwa pembakar mobil mewah warna putih nopol W-1-VV milik penyanyi dangdut Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, Pije dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin 1 Februari 2021.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan pada sidang yang berlangsung secara daring.

Vonis terhadap peaku pembakaran mobil Via Vallen tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Majelis menilai vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Baca Juga: Korupsi Asabri: Akhirnya 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Baca Juga: Waduh Teganya, QS Tawarkan 36 Gadis Pelajar SMP dan SMA dalam Bisnis Prostitusi Daring

Baca Juga: Penyelundupan Sabu dalam Sale Pisang Digagalkan ke Penjara Sukabumi

Untuk pertimbangan yang memberatkan, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," tuturnya.

Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya. "Kami terima," ucap M. Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum, menyatakan masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu," ujar pengacara terdakwa.

Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta hukum bahwa pembakaran mobil milik biduan Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB.

Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x