Menurut Musa Darwin Pane, dalam kasus gugatan ini bukan gugatan soal harta atau tanah tapi gugatan perbuatan melawan hukum, yakni soal kontrakan dan pengusiran.
Dimana Deden saat itu mengontrak untuk jualan di petak 2x3 di tanah ayahnya, kemudian menurut versi Musa Darwin Pane, Deden diusir hingga terjadi perselisihan dan berujung di pengadilan.***