Mendagri Tegaskan Mengenai Mutasi ASN Pemda. Tito Karnavian: Tidak Bagus Juga Untuk Karir Pegawai

- 20 Januari 2021, 05:15 WIB
Mendagri RI, Tito Karnavian.
Mendagri RI, Tito Karnavian. /Instagram @titokarnavian.

"Sama, tidak boleh melakukan mutasi kecuali tiga hal ini. Wafat, kena pidana, atau jabatan itu kosong. Karena apa? Supaya tidak terjadi mutasi-mutasi yang mengganggu stabilitas pemerintahan," kata Tito.

Ia mengatakan gangguan stabilitas pemerintahan itu bisa terjadi jika mutasi ASN tersebut dilakukan dengan motif-motif tertentu.

"Mumpung masih belum pelantikan, dimutasi semua. Karena untuk janji atau untuk yang lain, kami enggak mengerti. Setelah kemudian pejabat baru masuk, ini dianggap bukan 'orangnya', ganti (lagi) semua. Nah itu, akan tidak bagus untuk pemerintahan. Tidak bagus juga untuk karir pegawai itu," kata Tito.

Baca Juga: Komentar Moon Sori Tentang Miyeon Dalam Film Three Sisters akan Tayang Perdana pada 27 Januari 2021

Sesuai UU No 10 tahun 2016
Menurut Mendagri SE tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Serta untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x