Pengusaha Properti Surabaya Budi Said Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas, Inilah Sosoknya

- 19 Januari 2021, 09:49 WIB
Emas batangan
Emas batangan /Pexels/Michael Steinberg

 

DESKJABAR – Seorang pengusaha kaya Surabaya, Budi Said memenangkan gugatan 1,1 ton emas terhadap produsen emas milik pemerintah, PT Antam, atas kasus pembelian emas 7,071 ton.

Hal itu terjadi setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said pada 13 Januari 2021. Pengadilan mengharuskan PT Antam membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas.

Keputusan membayar gugatan 1,1 ton emas tersebut, merupakan hasil perjuangan panjang hampir setahun yang dilakukan Budi Said.

Baca Juga: Jennifer Aniston, Pernah Kesal dengan Gaya Rambutnya yang Justru Jadi Ikonik

Pengusaha properti terkenal di Surabaya itu, melayangkan gugatan kepada pengadilan pada 7 Februari 2020 dan kemudian PN Surabaya memutuskan gugatan tersebut pada 13 Januari 2021.

Perjuangan Budi Said dimulai dengan melayangkan gugatan pada 7 Februari 2020 ke PN Surabaya, dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby.

Mengutip Galamedia News dengan judul artikel “Budi Said Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton, Ini Dia Sosoknya”, gugatan dilakukan karena Budi Said merasa dirugikan dalam pembelian emas Antam batangan 24 karat sebanyak 7.071 kilogram atau 7,071 ton.

Baca Juga: CEK FAKTA! Danramil Kebomas Meninggal Dunia Usai Disuntik Vaksin, Ini Penjelasan TNI AD

Ia mengaku merasa dirugikan karena telah membayar pembelian emas tersebut.

Saat itu, Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.

Namun, ia mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5.935 kilogram. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Baca Juga: Pesta Pernikahan Tidak Diizinkan, Hanya Diperbolehkan Ucapan Selamat dan Nasi Kotak

Mengutip dari laman resmi PN Surabaya yakni sipp.pn-surabayakota.go.id, dalam gugatan tersebut, Budi Said menggugat lima pihak.

Mereka adalah PT Aneka Tambang Tbk, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya Antam Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.

Selain itu, ada pula tujuh tergugat lainnya yakni Butik Emas Logam Mulia Surabaya (PT Aneka Tambang Tbk), Vice President Precious Metal Sales and Marketing Yosep Purnama, General Manager UBPP LM Antam Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM Nur Prahesti Waluyo, Trading dan Services Manager UBPP LM ANTAM Yudi Hermansyah,  Retail Manager UBPP LM ANTAM Nuning Septi Wahyuningtyas, da PT Inconis Nusa Jaya.

Baca Juga: Usai Terpapar Covid-19, Menteri Pertahanan Kolombia Carlos Holmes Trujillo Masuk ICU

Pengusaha properti tajir

Budi Said dikenal sebagai pengusaha asal Surabaya. Ia merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Salah satu properti yang terkenal yaitu Plaza Marina Surabaya. Tempat tersebut merupakan pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone.

Selain itu, PT Tridjaya Kartika Grup juga pengembang sejumlah perumahan elit di Jawa Timur.

Baca Juga: Arsenal Menambah Keterpurukan Newcastle United, Berkat Aksi Pierre-Emerick Aubameyang

Di antaranya, Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.***Brilliant Awal/Galamedia News

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah