Covid-19; MUI Keluarkan Keputusan Fatwa Halal Vaksin Sinovac

- 12 Januari 2021, 04:40 WIB
KETUA MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa vaksin Sinovac halal dan suci.*
KETUA MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa vaksin Sinovac halal dan suci.* /ANTARA/HO-MUI

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan pihaknya akan segera memberikan sertifikasi halal untuk Sinovac. BPJPH sendiri merupakan otoritas yang mengurusi administrasi sertifikat halal sesuai UU JPH Nomor 33 Tahun 2014.

Di lain pihak, MUI adalah unsur lembaga pemeriksa halal suatu produk. Dalam hal ini, MUI menjadi auditor halal untuk Sinovac.

"Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," kata Sukoso.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah