Kebiri Kimia, tak Berlaku Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak dalam Kategori Ini

- 7 Januari 2021, 20:48 WIB
KPAI hormati penerbitan peraturan soal kebiri kimia sebagau upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terjadap anak
KPAI hormati penerbitan peraturan soal kebiri kimia sebagau upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terjadap anak /pixabay/Karawangpost

 

DESKJABAR - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati upaya pemerintah dengan pemberatan pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa tindakan kebiri kimia.

Namun, KPAI mengingatkan bahwa hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tidak berlaku bagi pelaku yang masih anak-anak.

Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum  KPAI, Putu Elvina mengatakan, KPAI menghormati penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Baca Juga: Partai Demokrat Serukan Penggulingan Presiden Donald Trump Melalui Wapres Mike Pence

“KPAI mengingatkan, tindakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak berlaku untuk pelaku anak," Putu Elvina,melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.

Mengutip dari kantor berita Antara, menurut Putu Elvina bahwa solusi terbaik dari sistem penegakan hukum adalah memaksimalkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

Hal ini dilakukan dengan melibatkan lintas sektor, kementerian/lembaga, pemerintah, daerah, masyarakat, dan keluarga secara optimal.

Baca Juga: Dampak Penyerbuan Massa Pro-Trump ke Gedung Kongres Capitol Hill, Twitter Blokir Akun Donald Trump

"Upaya pencegahan harus dimaksimalkan agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasanseksual," tuturnya.

Putu mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius. Negara harus memastikan pelindungan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual mendapatkan hak-haknya.

Selain itu, negara harus memastikan upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan memastikan penegakan hukum bagi pelaku.

Baca Juga: Bebas Murni, 8 Januari 2021, Pengamat : Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Politik Kemanusiaan Jokowi

"Pada masa pandemi, kekerasan seksual terhadap anak berpotensi meningkat. Pencegahan kejahatan terhadap anak yang belum optimal menjadi salah satu pendorong kerentanan anak menjadi korban," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kabupaten Cirebon Belum Mengizinkan Sekolah Tatap Muka

Menurut Peraturan tersebut, tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi akan dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah