Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : MK Sidangkan Sengketa Pilkada, Berikut Penjelasan dan Tahapan

- 6 Januari 2021, 05:00 WIB
GEDUNG Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
GEDUNG Mahkamah Konstitusi di Jakarta. /Antara/Hafidz Mubarak/

 

DESKJABAR- Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta mulai hari Selasa 26 Januari 2021.

Selain hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, Mahkamah Konstitusi juga menyidangkan, 134 permohonan perselisihan hasil pilkada di seluruh Indonesia.

Dengan rincian tujuh sengketa hasil pemilihan Gubernur, 114 hasil pemilihan Bupati, dan 14 hasil pemilihan Walikota.

Baca Juga: Jangan Main-main..! KPK Akan Terus Pantau Penyaluran Bansos

"Sidang perdana pada tanggal 26 Januari 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat sebagaimana dilansir DeskJabar dari Antara di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2021.

Untuk tahapan awal, Mahkamah Konstitusi akan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap berkas yang masuk dari pemohon dan termohon.

Kemudian langkah selanjutnya, yakni pada 26 Januari hingga 29 Januari, dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung 6 Januari 2021 Beroperasi di Dua Tempat Ini

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 untuk Kedua Kalinya, Batal Menggelar Uji Coba di Spanyol

Setelah tahapan tersebut dilakukan, selanjutnya, pada tanggal 1—11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengadendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada tanggal 15—16 Februari 2021 dan 19—24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Fajar Laksono menuturkan bahwa sidang secara daring seperti sidang pengujian undang-undang tetapi tidak tertutup untuk dilakukan sidang secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Rionny Mainaky Menilai Tiga Turnamen di Thailand Sangat Penting. Ini Alasannya

Baca Juga: Erwan Saad Hilang! Pengikut Jundullah Merasa Dijebak, Inilah Kronologis Pengakuan Saksi Mata

Baca Juga: HEBOH! Deklarasi Pembentukan Jundullah Di Bandung Barat, Warga Setempat Malah Resah

"Secara umum sama, tidak tertutup kemungkinan sidang luring tentu dengan prokes yang ketat, bergantung pada majelis hakim nantinya," katanya.

Untuk memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi, pengunjung harus menunjukkan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif, memakai masker, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius serta hanya memiliki waktu audiensi selama maksimal 30 menit.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x