Catat dan Cek, Pemilik Rekening Berikut Ini, Tak Akan Menerima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 30 Desember 2020, 07:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Kemenaker/kemnaker.go.id


DESKJABAR
– Kabar menggembirakan berhembus dari kantor
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pada saat membahas proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan
termin, Menaker Ida Fauziyah membahas terkait penyaluran Subsidi
Gaji di tahun 2021.

Kabarnya, program bantuan sosial (bansos) BLT BPJS
Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan
disalurkan kembali di tahun 2021.

Baca Juga: Liga Premier Terancam Dihentikan. Ini Alasannya

“Terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap
diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap
mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun
depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama,” kata
Menaker Ida.

Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini disalurkan bagi pekerja
yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, bansos BLT BPJS ini juga untuk menggerakKan ekonomi
dan menghidupkan kembali daya beli masyarakat, khususnya pekerja.

Baca Juga: Manchester United vs Wolverhampton, Amankan Tiga Poin, MU Dekati Liverpool di Puncak Klasemen

Namun,seperti dikutip DeskJabar dari FIXINDONESIA, dengan judul
‘WADUH! Menaker Ida Tak Akan Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan
2021 kepada Pemilik Rekening Ini’, Menaker tidak akan
menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada pemilik
rekening berikut ini :

1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Baca Juga: Barca Kewalahan Melawan Eibar, Ternyata Ini Penyebabnya

Para pekerja yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun
2021 merupakan pekerja yang telah memenuhi persyaratan, dan
memiliki rekening yang aktif.

“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data
yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undang,” tegas Menaker Ida Fauziyah.

“Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang
tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, namun telah
menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan
bantuan tersebut ke rekening kas negara,” lanjutnya.

Baca Juga: Spoiler Alert, Penjelasan Sosok yang Muncul di Akhir Film Wonder Woman 1984

Berikut persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 untuk mendapatkan BLT BPJS
Ketenagakerjaan tahun 2021, antara lain:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS
Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar
iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di
bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS
Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Kebijakan Menutup Sementara Pintu Masuk WNA ke Tanah Air Demi Keselamatan Negeri

Bagi para pekerja yang berhak menerima dana BLT BPJS
Ketenagakerjaan tahun 2021, dan telah didaftarkan oleh pihak
pemberi kerja, segera untuk mengeceknya melalui link yang telah
disediakan oleh pihak Kemnaker.

Berikut link untuk cek nama penerima dana BLT BPJS
Ketenagakerjaan tahun 2021, diantaranya:

Baca Juga: Jadwal Sholat Tasikmalaya Rabu 30 Desember 2020, Inilah Waktunya

1. https://bsu.kemnaker.go.id
2. https://kemnaker.go.id
3. Login melalui BPJSTK Mobile
4. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
5. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR
(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email
(jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir,
gunakan format dd-mm-yy.

Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910
atau 08551500910.*** Ratna Padya Rohani- Fix Indonesia

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah