Bikin Adegan Video Porno 19 Detik, Artis Gisel Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 29 Desember 2020, 14:57 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka
Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka /RENO ESNIR/ANTARA

DESKJABAR- Gisella Anastasia atau lebih dikenal dengan nama Gisel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur mirip artis Gisel. Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus.

Salah satu alasan polisi menetapkan tersangka pada GA karena mengakui bahkan pemeran dalam video porno tersebut adalah dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah mengakui jika merekalah pemeran dari video syur tersebut.

Baca Juga: Pemuda Pancasila Jabar Serahkan Bantuan Sembako dan Pakaian kepada Korban Longsor Lembang


"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," kata Yusri Selasa 29 Desember 2020.

Karena pengakuan tersebut, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

"Sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ungkap Yusri dikutip dari Galamedia News dengan judul "Mengejutkan!!! Mengaku Dirinya Pemeran dalam Video Syur, Gisel Resmi Jadi Tersangka."

Baca Juga: Aa Gym Terpapar Covid-19, Inilah Pesan KH Abdullah Gymnastiar Kepada Seluruh Rakyat Indonesia

 

Yusri Yunus menyatakan selebritas Gisel dan seorang pria berinisial MYD terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. Yusri mengatakan keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Sedangkan Pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Forum Peduli Bandung Sayangkan Tiap Tahun Banjir Berulang di Bandung, Jangan Salahkan Rakyat Terus

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

"Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Diberitakan sebelumnya, nama Gisel menjadi trending . Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, sosok perempuan mirip Gisel itu tampak sedang berhubungan intim dengan pria di sebuah ruangan.

Perempuan itu memakai kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak. Sementara, sang laki-laki tak mengenakan busana sama sekali.***Dadang Setiawan/GalamediaNews

 

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah