Baca Juga: Libur Akhir Tahun : Politisi PKS Nilai Penyelenggaraan Mudik Natal dan Tahun Baru Amburadul
"Mereka yang dihukum itu melakukan tindak pidana bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?" pungkas pernyataan Mahfud MD yang dimuat dalam biogambar.
Habib Rizieq sendiri kini menyandang dua status tersangka meskipun tengah ditahan atas kasus Petamburan. Proses hukum di kasus Megamendung tetap berjalan karena dianggap melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang seharusnya ditaati di masa pandemi ini.***Nurul Hidayati/Portal Jember