Henry Subiakto Mengapresiasi Pandangan Mahfud MD Soal Polisi Menahan Ulama Karena Pidana

- 25 Desember 2020, 17:16 WIB
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Antara/

Baca Juga: Libur Akhir Tahun : Politisi PKS Nilai Penyelenggaraan Mudik Natal dan Tahun Baru Amburadul

"Mereka yang dihukum itu melakukan tindak pidana bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?" pungkas pernyataan Mahfud MD yang dimuat dalam biogambar.

Habib Rizieq sendiri kini menyandang dua status tersangka meskipun tengah ditahan atas kasus Petamburan. Proses hukum di kasus Megamendung tetap berjalan karena dianggap melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang seharusnya ditaati di masa pandemi ini.***Nurul Hidayati/Portal Jember

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah