Info HRS : Mahfud MD, Pemerintah Tidak Menganggap FPI Organisasi Sah

- 12 Desember 2020, 17:53 WIB
Kolase potret Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) dan Habib Rizieq Shihab (kanan).
Kolase potret Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) dan Habib Rizieq Shihab (kanan). /Dok. Antara dan Instagram @mohmahfudmd./

DESKJABAR- Organisasi Front Pembela Islam (FPI) sejak habis masa tenggang izinnya, pemerintah tidak memperpanjang lagi. Sehingga FPI hingga saat ini masih menjadi organisasi yang liar tidak ada izinnya.

Hal tersebut juga ditegaskan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak menganggap Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi yang sah.

Hal ini lantaran FPI belum termasuk organisasi yang resmi dicatat oleh negara, sebagai organisasi FPI belum memenuhi syarat perizinan.

Baca Juga: Info HRS : Polda Metro Jaya Beberkan Skenario Penahanan Habib Rizieq Shihab Pasca Diperiksa

Dilancir DeskJabar dari Jurnal Presisi, syarat yang dimaksud adalah setia kepada Pancasila, FPI seharusnya mengurus perpanjangan surat izin organisasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlaku selama lima tahun.

"Kita menganggap tidak ada ormas itu," tegas Mahfud MD, Sabtu, 12 Desember 2020.

"Yang saya ingat itu kan ada UU keormasan sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi pancasila dan sebagainya," jelas Mahfud MD.

Baca Juga: Tim Elon Musk akan Datang ke Indonesia Januari 2021. Ini yang akan Dilakukannya

"Nah, disitu misalnya di AD/ART (FPI) itu tidak tercantum istilah itu, yang ada istilah mendirikan khilafah," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x