Info HRS : Polda Metro Jaya Beberkan Skenario Penahanan Habib Rizieq Shihab Pasca Diperiksa

- 12 Desember 2020, 17:24 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/FAUZAN/

DESKJABAR- Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah berada di Polda Metro Jaya sejak Sabtu 12 Desember 2020 sekitar pukul 10.30 WIB. Beberapa spekulasi pun muncul mengenai Habib Rizieq akan ditahan.

Menurut Kuasa Hukum Habib Rizieq, Imam Besar FPI tersebut telah siap berbagai kemungkinan yang terjadi termasuk di lakukannya penahanan.

Namun pihak Polda Metro Jaya belum memastikan Habib Rizieq akan ditahan karena tergantung hasil dari pemeriksaan penyidik. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan skenario terkait dengan penahanan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Melancong Ke Dubai Saat Pandemi Covid-19 Kenapa Tidak, Sama Serunya Loh!

Penahanan terhadap Rizieq Shihab yang menjadi tersangka dugaan melawan undang-undang kesehatan bergantung terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri", ucap Yusri dikutip Deskjabar dari Antara, Sabtu, 12 Desember 2020.

Yusri membeberkan, penyidik memiliki tenggang waktu 1x24 jam untuk membuat keputusan apakah Habib Rizieq harus ditahan ataukah tidak.

Baca Juga: Si Raja Dangdut Rhoma Irama Ulang Tahun ke 74, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Kasih Ini!

"Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1 kali 24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak", ucap Yusri.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah