Henry Subiakto Mengapresiasi Pandangan Mahfud MD Soal Polisi Menahan Ulama Karena Pidana

- 25 Desember 2020, 17:16 WIB
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Antara/

Baca Juga: Ketua RT Hilang dalam Longsor Jayagiri yang Paling Fatal

"Di Indonesia ini tak ada Islamofobia dan Kriminalisasi Ulama," tulis Mahfud MD. Demikian melansir dari Portal Jember dengan judul "Henry Subiakto Tiba-tiba Bagikan Pandangan Mahfud MD, Mulai dari Habib Rizieq hingga Bahar Smith."

Tambahnya, ia menerangkan beberapa pandangan beberapa ulama yang telah ditahan oleh Polda Metro Jaya mulai dari Bahar Smith, Abu Bakar Basyir, Habib Rizieq hingga Nur Sugik.

Berikut penjelasannya mengenai tertangkapnya ulama-ulama yang melanggar hukum negara tersebut.

"Abu bakar Ba'asyir dihukum karena secara sah terbukti terlibat terorisme oleh toko MA Bagir Mantan Tokoh Islam. Bahar Smith dihukum karena perbuatannya menganiaya. Rizieq Shihab dihukum karena perbuatannya melanggar pidana bukan karena berdakwah. Nur Sugik itu jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka. Dia juga bukan ulama," ungkapnya.

Baca Juga: Tengku Zulkarnain : Kalau Haikal Hassan Diperiksa, Periksa Juga Sukmawati

Selain itu, ia menambahkan jika mereka melakukan dan melanggar kejahatan tentu juga harus diproses hukum sesuai undang-undang berlaku.

"Masak melakukan kejahatan tidak dihukum?" lanjut Mahfud MD dalam penjelasan gambar karikatur yang diunggah Henry Subiakto.

Pada psan terakhirnya, Mahfud MD mengatakan jika yang dihukum oleh Polri adalah karena melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Stasiun Jatibarang Sediakan Layanan Tes Cepat untuk Penumpang Kereta Api

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah