Sengketa Pilkada 2020: MK Sudah Terima 114 Gugatan, di Antaranya Pangandaran dan Tasikmalaya

- 22 Desember 2020, 21:33 WIB
GEDUNG Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
GEDUNG Mahkamah Konstitusi di Jakarta. /Antara/Hafidz Mubarak/

DESKJABAR - Permohonan perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 baik gubernur, bupati dan wali kota yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus berdatangan.

Permohonan yang disampaikan ke MK secara langsung maupun daring itu, hingga Senin 21 Desember 2020 pukul 22.00 WIB tercatat 114 permohonan. Dua di antaranya Pilkada Bupati di Jawa Barat yakni Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Tasikmalaya.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, seperti dilansir Kantor Berita Antara Senin (21/12), untuk pemilihan gubernur, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Agusrin Maryono-Imron Rosyadi merupakan yang pertama dan masih satu-satunya yang mengajukan permohonan.

Baca Juga: Sebanyak 34 Pelanggaran Prokes Pilkada Serentak 2020 Ditangani Polri, 45 Orang Jadi Tersangka

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Pasangan Iwan Saputra Resmi Menggugat ke MK, Jumat Malam Tadi

Permohonan perselisihan hasil pemilihan paling banyak adalah bupati, yakni sebanyak 102 permohonan, sedangkan untuk wali kota sebanyak 11 permohonan.

Selengkapnya, pada Senin terdapat penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak 27 permohonan, yakni pemilihan bupati Pegunungan Bintang (2 perkara), Kepulauan Aru, Mandailing Natal, Barru (2 perkara) dan Banyuwangi.

Kemudian Kepulauan Sula, Kutai Timur, Indragiri Hulu, Teluk Bintuni, Yalimo, Luwu Timur, Padang Pariaman, Nabire, Waropen (2 perkara), Samosir, Lombok Tengah, Poso, Morowali Utara, Lamongan, Asmat, Halmahera Barat, Sumbawa, Lima Puluh Kota dan Bolaang Mongondow.

Sementara pada Minggu, sebanyak empat permohonan didaftarkan, yakni pemilihan bupati Kutai Kartanegara, Solok, Nias dan Rokan Hilir.

Pada Sabtu sebanyak enam permohonan yang masuk, yakni pemilihan bupati Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Mandailing Natal, Asahan dan Nabire.

Sedangkan Jumat, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati sebanyak 46 permohonan, yakni Manokwari, Pesisir Selatan, Sijunjung, Malinau, Karimun, Rokan Hulu, Pangkajene dan Kepulauan, Kuantan Singingi, Nias Selatan, Labuhanbatu, Maluku Barat Daya, Wakatobi, Bone Bolango (2 perkara) dan Halmahera Utara.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, KPU Jawa Barat Belum Bisa Tetapkan Kepala Daerah Terpilih

Baca Juga: Reshuffle Kabinet: Inilah Harta Kekayaan 6 Menteri Baru Jokowi

Selanjutnya Muna, Manggarai Barat, Nunukan, Gorontalo, Tasikmalaya, Lampung Selatan (2 perkara), Bandung, Gorontalo, Bengkulu Selatan, Kotabaru, Kaur, Manokwari Selatan, Tolitoli, Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan (2 perkara), Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.

Selanjutnya pada Kamis (17/12), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 sengketa), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.

Rabu (16/12) permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah. Berikutnya sengketa hasil pemilihan wali kota yang baru masuk ke Mahkamah Konstitusi pada Senin adalah Palu dan Surabaya menyusul Magelang, Bandarlampung, Tidore Kepulauan, Banjarmasin, Sungai Penuh, Balikpapan, Ternate, Medan dan Tanjung Balai yang telah didaftarkan sebelumnya.***

 

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah