Bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah perairan tersebut diharapkan untuk memperhatikan risiko tinggi gelombang terhadap keselamatan pelayaran perahu nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m, kapal tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m, kapal ferry dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m, kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar dengan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m.
Baca Juga: KPK Himbau Masyarakat Waspada, Banyak yang Mencatut Nama KPK
BMKG juga meminta kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.***