Gara Gara Komen Di Facebook, Seorang Ibu Rumah Tangga Dituntut 2 Tahun Penjara Di PN Bandung

17 November 2020, 16:37 WIB
Jaksa Penuntut Umum M. Afif Perwiratama sedang membacakan tuntutan atas tedakwa Dewi Agung Wulansari di PN Bandung. Terdakwa dituntut 2 tahun penjara. // yedi supriadi

DESKJABAR- Sudah banyak korban media sosial. Di Bandung, seorang ibu rumah tangga bernama Agung Dewi Wulansari (50) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum gara-gara komen di facebook atas akun seseorang di PN Bandung.

Agung Dewi Wulansari menjadi terdakwa dan kini ditahan, oleh JPU M. Afif Perwiratama dikenakan pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ‎3 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta," ujar JPU M. Afif Perwiratama dalam sidang agenda tuntutan yang digelar di Ruang III PN Bandung. Sidang tersebut dipimpin hakim Daliusra.

Baca Juga: Gempa Di Sumbar, Warga Di Kota Padang Panik, Berhamburan Keluar Rumah

Dalam tuntutan JPU juga disebutkan hal hal yang memberatkan terhadap terdakwa tidak ada perdamaian, kemudian terdakwa dinyatakan berbelit belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Dalam uraiannya JPU menyebutkan Agung Dewi Wulansari merupakan istri pertama dengan pria yang sekarang menjadi suami tina wiryawati. Sementara tina wiryawati adalah pelapor dalam kasus ini yang kini menjadi anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra.

Dari perkawinan dengan Agung Dewi, suaminya dikaruniai anak.

Dalam keterangannya, menyatakan tina wiryawati mengaku telah dihina dan hilang harga diri akibat postingan terdakwa di media sosial facebook.

Karena dengan adanya postingan terdakwa di media sosial fesbuk tersebut banyak sekali SMS masuk dan juga terror yang diduga dari nomor HP terdakwa.

Baca Juga: Breaking News, BMKG Mengabarkan Baru Saja Terjadi Gempa Di Sumatera Barat

Terlebih saat itu tahun 2018, Tina sedang gencar gencarnya kampanye mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Jabar.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Arif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Pada 20 Desember 2018, saksi tina wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook.

Baca Juga: Breaking News, BMKG Mengabarkan Baru Saja Terjadi Gempa Di Sumatera Barat

Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook isinya : 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami tina wiryawati.

Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'. Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya.

Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat untuk partai besar yang terhormat'.

Lalu pada Maret 2019, saksi tina wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis, diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa. Isinya:

Baca Juga: Ditahan KPK, Inilah Sepak Terjang Anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim Yang Terjerat Korupsi

'Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot.

Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat untuk partai besar dan terhormat'.

‎Sebenarnya ini kasus keluarga, antara istri dan mantan istri, dari pihak Agung Dewi sejak pemeriksaan di Polda Jabar sampai di tingkat Kejaksaan selalu meminta untuk dikonfrontir dan dimediasi dengan saudari tina wiryawati.

Baca Juga: Uang Korupsi PT DI Dipakai Golf, Perjalanan Luar Negeri, Nginap Hotel Mewah Pejabat Pemerintah

Namun tidak terlaksana. Kami juga menyayangkan ini harus sampai ke pengadilan, padahal ini bisa selesai secara musyawarah mufakat.

Usai membacakan tuntutan, hakim menanyakan kepada terdakwa tentang tuntutan tersebut. Melalui kuasa hukumnya terdakwa berencana akan melakukan pledoi pada Kamis 19 November 2020.

Sementara itu, usai sidang Boni yang mewakili keluarga pelapor, tina wiryawati berharap agar hakim memvonis sesuai dengan tuntutan jaksa agar menjadi efek jera terhadap terdakwa. "Ini juga menjadi pelajaran agar berhati hati bermain kata kata di media sosial. Medos bukan ajan balas dendam dan hujat menghujat," ujar Boni. ***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler