Ada Apa Menteri Kesehatan Surati Gubernur dan Wali Kota, Bupati?

27 Oktober 2020, 19:21 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto.* /PR/Amir Faisol./

 

DESKJABAR- Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur panjang pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan cuti bersama tahun 2020.

Namun demikian, pelaksanaan cuti bersama kali ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi Covid 19, yang mana dibeberapa daerah kenaikan kasusnya masih cukup tinggi. Dengan mobilitas yang tinggi antar satu daerah ke daerah lainnya, dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran dan penularan Covid 19.

Baca Juga: Batik Motif Virus Corona Mulai Diminati Pasar, Hanya Diproduksi Sesuai Pesanan

Menyikapi hal ini, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah melakukan antisipasi dengan menerbitkan surat per tanggal 22 Oktober 2020 yang ditujukan bagi Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Menkes mengimbau agar pemda segera menyiapkan langkah antisipasi guna mencegah faktor risiko terjadinya penularan Covid 19 pada saat Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW dan Libur Panjang yang berlangsung selama 5 hari sejak tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020.

Berdasarkan surat tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus selama cuti bersama dan libur panjang berlangsung.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Merah Putih Ada Enam Versi

Menkes meminta agar daerah bersama komponen terkait lebih menggencarkan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

Untuk mendukung sosialisasi berjalan optimal, masyarakat secara disiplin menerapkannya dalam seluruh tatanan kehidupan sehari-hari, maka Pemda berkerjasama dengan stake holder terkait, untuk mengintensifkan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan.

Menkes juga mendorong pemda agar momentum cuti bersama dan libur panjang ini dimanfaatkan untuk mengubah perilaku masyarakat ke arah yang lebih bersih dan sehat. Untuk itu, diharapkan ketersediaan sarana dan prasarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) lebih ditingkatkan jumlahnya terutama di ruang-ruang publik yang menjadi tempat konsentrasi massa.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Bisnis E-Sports Semarak

Lebih lanjut, Seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, daerah diimbau agar upaya pelacakan, pemeriksaan/tes laboratorium dan penanganan COVID-19 lebih ditingkatkan sehingga kasus baru bisa segera ditemukan agar tidak menjadi sumber penularan kluster baru ditengah masyarakat.

Melalui berbagai kesiapsiagaan dan sinergi antara pusat dan daerah, Menkes berharap pelaksanaan cuti bersama dan libur panjang Bulan Oktober 2020 bisa berjalan baik dan aman.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemda untuk menyiapkan langkah antisipasi akan hal ini. Jumlah massa, mobilitas dan interaksi berpotensi besar untuk menularkan virus. Yang penting protokol kesehatannya ditaati, ini menjadi acuan kita untuk mengendalikan pandemi COVID-19,” kata Menkes.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Bisa Molor, Luhut : BPOM Belum Keluarkan Emergency Use Authorization

Lebih lanjut, pihak mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan libur panjang, apabila tidak ada keperluan mendesak yang mengharuskan bepergian sebaiknya selama libur panjang tetap tinggal di rumah terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid).

Namun, jika mengharuskan untuk keluar rumah pastikan dalam keadaan sehat serta harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jika memiliki gejala seperti demam, batuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

”Kunci utama dalam pencegahan penularan COVID-19 adalah dengan disiplin, disiplin dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler