Segera Diumumkan, Upah Minimum Buruh Tidak Naik

27 Oktober 2020, 11:06 WIB
ilustrasi /cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR - Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memutuskan upah minimum tahun 2021 tidak naik dan tetap sama dengan 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Seperti dikutip dalam rilis yang dikirim Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa, 27 Oktober 2020, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Baca Juga: Cermati Syarat dan Caranya Agar Waktu Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ditolak

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” tutur Ida.

Menurut Ida, penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang Cuti Bersama, Minat Masyarakat untuk Staycation Meningkat

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

 "Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.

Baca Juga: Libur Panjang, Bisa Jadi Kluster Baru Penyebaran Covid-19, Ede : Pemerintah Harus Ingatkan Risikonya

Tembusan SE ini adalah Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: humas kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler