Di PHK Perusahaan, Segera Cairkan JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, Inilah Kriteria, Besaran, dan Cara Klaimnya

23 November 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi klaim JKP pekerja korban PHK ke BPJS Ketenagakerjaan /BPJS Ketenagakerjaan/

DESKJABAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Kemenaker telah menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga September 2022 mencapai 10.765 orang.

Jumlah korban PHK diperkirakan angkanya jauh lebih besar lagi, karena tidak semua perusahaan melaporkannya ke Disnaker setempat.

Jika anda adalah pekerja korban PHK, maka anda masih berkesempatan hidup layak dan berpeluang bekerja lagi dengan melakukan klaim JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: KASUS Pemerkosaan Ramai Ramai Pegawai Kemenkop Dihentikan Polresta Bogor, Mahfud MD Putuskan Kasus Dilanjutkan

Namun sebelum melakukan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa kriteria penerima, berapa besarannya, dan bagaimana cara klaimnya.

Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan program terbaru yang diselenggarakan oleh BPJamsostek berdasarkan amanat UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui program JKP, pemerintah ingin mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK, sekaligus mendorong mereka untuk bisa kembali bekerja.

Sejak 1 Februari 2022 hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan JKP kepada 7.641 pekerja dengan total nominal mencapai Rp 28 miliar.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.37/2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.

Adapun kriteria peserta penerima JKP adalah :

1.Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu , sesuai PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1.

Baca Juga: UPDATE Gempa Cianjur Selasa Malam, Total Korban: 268 Meninggal Dunia, 151 Hilang, 1.308 Luka, 58.362 Mengungsi

PHK yang dikecualikan adalah sebagai berikut:

  • mengundurkan diri
  • cacat total tetap
  • pensiun atau
  • meninggal dunia

2.Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut di BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

3.Peserta berkeinginan bekerja kembali

Adapun besaran JKP yang akan diterima peserta tentu berbeda-beda sesuai dengan besaran upah yang diterimanya.

Rumus penghitungannya adalah dimana besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Baca Juga: Argentina Dikalahkan Arab Saudi 1-2 di Piala Dunia 2022 Qatar Group C, Lautaro Martinez: Sangat Menyakitkan

Dengan besaran JKP yang akan diterima peserta, tentu pekerja yang mengalami PHK bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup dengan layak, sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Cara Klaim JKP

Untuk melakukan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan ada prosedurnya yakni

A.Pelaporan PHK

Pemberi Kerja  (perusahaan) :

1.Mendaftarkan Perusahaan pada Portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online.

2.Lapor PHK ke Mediator HI/ Disnaker Kabupaten/Kota

3.Pemberi Kerja Mendapatkan Bukti PHK

4.Pemberi Kerja menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP online

5.Pemberi Kerja Lapor PHK melalui Portal Siap Kerja

Baca Juga: PT Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja, Buruan Daftar Online Ini Syaratnya

Peserta (pekeja korban PHK) :

1.Aktivasi akun siap kerja di https://account.kemnaker.go.id/auth/login

2.Mendapatkan dokumen bukti PHK dari Pemberi Kerja (perusahaan)

3.Lapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja

B.Pengajuan Klaim Bulan Pertama

1.Kunjungi portal Siap Kerja  https://account.kemnaker.go.id/auth/login

2.Pilih menu Ajukan Klaim

3.Lengkapi data pribadi, rekening, dan menandatangani surat KAPK pada portal Siap Kerja

Baca Juga: 5 Catatan Penting Yang Wajib Diketahui, Arab Saudi Kalahkan Argentina di Piala Dunia 2022 Qatar 

4.Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan

5.Tunggu jawaban melalui email pemberitahuan manfaat JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran

6.Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja

C.Pengajuan Bulan 2 hingga Bulan 6

1.Melakukan Asesmen pada portal Siap Kerja

2.Melamar Pekerjaan (Minimal 5 perusahaan berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal Siap Kerja)

3.Mengikuti konseling yang telah ditentukan

Baca Juga: Pray For Cianjur, Kisah Pilu Ibu Kehilangan 6 Anak, dan Ayah yang Memangku Jenazah Anaknya, Cianjur Berduka

4.Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja diantara periode bulan ke 2 - 5. (Syarat kehadiran minimal 80%)

5.Ajukan klaim JKP untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja

6.Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja

Itulah cara klaim JKP, kriteria, serta besaran dana JKP yang akan diterima pekerja yang jadi korban PHK. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler