BPOM: 5 Jenis Obat Sirup yang Dilarang, 133 Aman Digunakan Bebas EG/DEG dan 23 Aman Dikonsumsi

25 Oktober 2022, 08:50 WIB
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang 5 Jenis Obat Sirup, 133 obat sirup aman, 23 obat sirup dapat dikikonsumsi sesuai aturan /Instagram@infojawabarat/

 

DESKJABAR – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 3 jenis obat sirup dilarang karena mengandung cemaran ED/DEG melebihi ambang batas.

Dua lainnya masih dalam proses pengujian, termasuk jenis obat sirup yang dilarang sementara untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.

Jenis obat sirup yang dilarang pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dari hasil pengujian ditemukan jenis obat tersebut, memiliki cemaran EG/DEG melebihi ambang batas.

Dari 5 Jenis obat sirup yang dicurigai melebihi ambang batas, 3 di antaranya sudah dinyatakan dilarang, sementara 2 lainnya masih dalam proses pengujian.

Tiga jenis obat sirup yang dilarang yakni:

Baca Juga: Ya'juj dan Ma'juj BENARKAH Segera Keluar ke Bumi? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

1. Unibebi Syrup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

2. Unibebi Demam Drop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol plastik @15 ml

3. Unibebi Cough syrup (obat batuk), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Nomor Izin Edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

Dua jenis obat sirup yang dilarang, namun masih dalam proses pengujian yaitu:

1. Termorex sirup (obat demam), produksi konimex, Nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

2. Flurin DMP (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama, Nomor izin edar DTL0332708637A1

Baca Juga: INFO Obat Gagal Ginjal Akut Gratis Untuk Pasien, Menkes Upayakan 200 Vial Fomepizole Cepat Datang ke Tanah Air

Selanjutnya BPOM juga merilis 133 jenis obat sirup yang dapat digunakan sesuai aturan, tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol atau gliserin/gliserol.

Daftar obat dimaksud dapat dilihat melalui web bit.ly/bpom-isu-sirup-obat.

Kemudian melalui penelusuran dan pengujian dari 102 jenis obat yang ditemukan dirumah konsumen, 23 di antaranya hasilnya aman untuk digunakan.

Berikut 23 daftar nama produk sirup obat, yang sudah dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi oleh BPOM, Dilansir DeskJabar.com dari Instagram@bpom_ri.

Baca Juga: Inilah 3 Tindakan Orang Islam untuk Hadapi Sihir, Santet dan Guna-guna, Segera Lakukan

1. Alerfed Syrup (obat flu), produksi Guardian Pharmatama

2. Amoxan, (antibiotik), produksi Sanbe Farma

3. Amoxicilin, (antibiotik), produksi Mersifarma TM

4. Azithromycin Syrup, (antibiotik), produksi Natura/Wuantum Labs

5. Cazetin (anti jamur), produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories

6. Cefacef Syrup (antibiotik), produksi Caprifarmindo Labs

7. Cefspan Syrup (antibiotik), produksi Kalbe Farma

8. Cetrizin (obat alergi), produksi Novapharin

9. Devosix drop 15 ml (dekongeston), produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories

Baca Juga: Preman Pensiun 7 episode 9 tayang jam berapa? Inilah jadwal acara RCTI hari ini, masa lalu Kang Gobang terkuak

10. Domperidon Syrup (obat mual), produksi Afi Farma

11. Etamox Syrup (antibiotik), produksi Errita Pharma

12. Interzinc Syrup (obat diare), produksi Interbat

13. Nytex (obat batuk), produksi Pharos

14. Omemox (antibiotik), produksi Mutiara Mukti Farma

15. Rhinos Neo drop (obat hidung tersumbat), produksi Dexa Medica

16. Vestein (obat batuk), produksi Kalbe

17. Yusimox (antibiotik), produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories

18. Zinc Syrup (obat diare), produksi Afi Farma

19. Zincpro Syrup (obat diare), produksi Hexpharm Jaya

20. Zibramax (antibiotik), produksi Guardian Pharmatama

21. Renalyte ( cairan rehidrasi), produksi Pratama Nirmala

22. Amoksisilin (antibiotik)

23. Eritromisin (antibiotik)

BPOM menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan cek kemasan, label, Izin edar, dan masa kadaluarsa.

Kemudian membeli dan memperolehnya melalui tempat resmi, yakni apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit.

Dan membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: BPOM RI

Tags

Terkini

Terpopuler