Mimin Menyaksikan Suaminya Melakukan Eksekusi? Yosef akan pra Peradilan Jika Ditetapkan Jadi Tersangka

16 Juli 2022, 14:18 WIB
Yosef, saksi kasus Subang, akan melakukan praperadilan jika dirinya ditetapkan jadi tersangka. Deskjabar.com/Dikki Wahyu Afandi /

DESKJABAR - Jika ditetapkan jadi tersangka dalam kasus Subang, Yosef akan melakukan praperadilan.

Hal itu ditegaskan Yosef dalam tayangan YouTube Koin Seribu 77 tayang 15 Juli 2022.

Praperadilan, kata Yosef, akan dilakukan karena dirinya tak merasa terlibat dalam kasus Subang, apalagi melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya sendiri, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Baca Juga: PERSIB Hade Euy! Tiga Musim Tanpa Gelar Juara, Tahun Ini Robert Alberts Ingin Bawa Trofi Juara Liga

Yosef adalah salah satu saksi kasus Subang, sekaligus merupakan suami dan ayah dari kedua korban pembunuhan.

Namun sejak awal peristiwa pembunuhan, ia mendapat tudingan terlibat pembunuhan itu.

Menurut Yosef, tudingan bahwa dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan, berawal dari adanya pernyataan seorang saksi dalam pemeriksaan di penyidik.

Saksi itu mengatakan bahwa papahnyalah yang membunuh Amalia Mustika Ratu atau Amel.

Yosef menambahkan, ia pun mendapatkan kabar ada pernyataan yang mengatakan bahwa katanya Mimin menyaksikan saat Yosef membunuh kedua korban.

"Katanya, Bu Mimin menyaksikan suaminya membunuh Tuti dan Amel," kata Yosef dalam YouTube Koin Seribu 77.

Baca Juga: Persib Hade Euy! Meski Didera Badai Cedera Robert Alberts dan Tim Maung Bandung Tetap Tagetkan Juara Liga

Dengan agak berapi-api, Yosef berharap dirinya diberi kesempatan untuk mengkonfrontir pernyataan dan tudingan itu. Apa alasannya sehingga saksi itu menuduh dirinya sebagai pelaku.

"Saya ingin suatu saat bisa mengkonfrontir terhadap saksi tersebut, mengapa melontarkan tudingan seperti itu," katanya.

Pernyataan bahwa dirinya siap melakukan praperadilan, diungkapkan Yosef untuk menjawab pernyataan netizen.

Menurut netizen tersebut, seandainya saksi menandatangani BAP yang berisi pernyataannya bahwa Yosep pelaku pembunuhan, maka sudah sejak dulu Yosef ditetapkan jadi tersangka.

"Jika saya ditetapkan jadi tersangka, saya siap melakukan praperadilan karena saya tak merasa melakukan," tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Badminton Singapore Open 2022, Hari Ini 16 Juli, Jam Berapa? Tayang Langsung di Mana?

Ia mengatakan, Indonesia negara hukum sehingga semua hal harus didasari hukum.

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga memiliki aturan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, tak akan semudah itu.

Diketahui, pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi di Ciseuti, Jalancagak, pada 18 Agustus 2021.

Pelaku keji yang membunuh Amel dan Tuti dalam peristiwa itu hingga kini belum terungkap.

Seiring dengan waktu, opini demi opini terus bermunculan. Dan hampir sebagian besar opini dalam kasus Subang ini merugikan para saksi.***

Editor: Dendi Sundayana

Tags

Terkini

Terpopuler