Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H, Bagi yang Akan Qurban Jangan Melakukan Perbuatan Ini

25 Juni 2022, 13:09 WIB
Hari Raya Idul Adha jatuh pada setiap 10 Dzulhijjah bulan Hijriyah /Pixabay/wiethase/ /

DESKJABAR - Hari Idul Adha adalah hari raya besar kaum Muslimin.

Hari Raya Idul Adha jatuh pada setiap 10 Dzulhijjah bulan Hijriyah.

Bulan Dzulhijjah adalah bulan ke 12 menurut perhitungan kalender Hijriah.

Jadi, sebentar lagi kaum Muslimin di dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: MAU GRATIS Elite Pass Shark Dll, KLAIM Kode Redeem FF 25 Juni 2022, Terbaru 1 Menit yang Lalu Permanen GARENA

Hari Raya Idul Adha diisi dengan takbir, sholat sunnah dua rakaat, khutbah, dan dilanjutkan dengan menyembelih hewan qurban.

Terkait hal itu, terdapat hal yang dilarang Nabi bagi yang akan melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha.

Larangan tersebut mulai berlaku dari 1 Dzulhijjah hingga penyembelihan hewan qurban.

Tapi larangan tersebut menurut Syaikh Prof. Wahbah al-Zuhaili tidak sampai derajat haram.

Baca Juga: PERSIB BANDUNG DUDUK MANIS TUNGGU LAWAN di Perempat Final Piala Presiden 2022, SIAPA YANG PALING BERPELUANG?

Syaikh Prof. Wahbah al-Zuhaili dilahirkan pada 6 Maret 1932 M, bertempat di Dair 'Atiyah kecamatan Faiha, provinsi Damaskus Suriah. Nama lengkapnya adalah Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, putra dari Musthafa al-Zuhaili.

Dia mengatakan, larangan tersebut termasuk makruh tanzih.

Sementara Dr Aam Amiruddin MSi mengatakan larangan tersebut hanya menunjukkan keutamaan saja.

Lantas, larangan melakukan apa yang dimaksud Rasulullah itu?

Baca Juga: Catat! Luhut Menjamin, HARGA MINYAK GORENG sesuai HET, Per Liter Rp14.000 atau Rp15.500 ! Ini Skenarionya!

Simak artikel ini sampai selesai agar dapat jawaban lengkap.

Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Percikan Iman berjudul 'Penjelasan Hukum Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Qurban' tayang pada 11 Juli 2021, Dr Aam Amiruddin MSi mengatakan, orang yang berniat (berkeinginan) berkurban ketika memasuki 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak mencukur rambut kepala, wajah, maupun badan, dan memotong kuku.

“Larang ini sifatnya hanya keutamaan, artinya bagi orang yang akan kurban lebih utama tidak memotong kuku dan mencukur bulu yang ada di badan,”ujarnya.

Baca Juga: Lulus SMA Langsung Daftar Kartu Prakerja? Bisa Banget, Ikuti Cara Memperhaharui Data Diri di Kemendikbud

Rasulullah Saw bersabda dalam haditsnya:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ.

“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikit pun hingga hewannya diqurbankan,”(HR. Muslim).

Tapi perintah tidak memotong rambut dan kuku bukanlah perkara wajib.

Larangan tersebut tidak sampai derajat haram.

Baca Juga: 7 Gunung Paling Angker di Jawa Barat, Nomor 6 Paling Ngeri, Menjadi Lokasi Kerajaan Gaib Padjadjaran?

Mengutip kembali Syaikh Prof. Wahbah al-Zuhaili, hikmah tidak memotong kuku dan rambut adalah agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka.

Yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa redaksi hadits di atas tertuju bagi orang yang berqurban saja.

Artinya, bagi orang yang tidak berqurban, tidak masalah jika ia akan memangkas rambut, atau memotong kukunya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Percikan Iman

Tags

Terkini

Terpopuler