WASPADA Jelang Idul Adha 2022 Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Menyerang Hewan Ternak, Boleh untuk Qurban?

20 Juni 2022, 08:07 WIB
Ilustrasi sapi. Bolehkah sapi yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku untuk Qurban? /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ANTARA FOTO

 

DESKJABAR - Menjelang Idul Adha 2022 akan terjadi penyembelihan hewan ternak untuk Qurban, sementara dibeberapa daerah terindikasi serangan penyakit mulut dan kuku. Apakah boleh jadi hewan Qurban?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam memilih binatang kurban.

Syarat -syarat Ini harus dipenuhi untuk menentukan sah nya menjadi hewan Qurban mengingat qurban adalah amalan ibadah kepada Allah.

Baca Juga: Idul Adha 2022 Sebentar Lagi, Kurban Hukumnya Sunnah, Sekali Seumur Hidup Atau Setiap Tahun? 

Rasulullah SAW bersabda dalam hadist berikut: “Tidak bisa dilaksanakan kurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging.” (HR. Tirmidzi).

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi.” (HR Ahmad)

Ini syarat kondisi hewan ternak yang boleh diperuntukkan Qurban .

1. matanya tidak buta;
2. telinganya tidak terpotong;
3. kakinya tidak pincang;
4. tanduknya sempurna;
5. tidak berpenyakit
6. ekornya tidak terpotong;
7. tidak kurus;
8. tidak berkudis;

Apa Itu PMK (Penyakit Mulut dan Kuku)

Di saat masyarakat Islam Indonesia sedang mempersiapkan hewan ternak untuk disembelih Pada saat Qurban terdengar isu terkait Penyakit mulut dan kuku yang merupakan wabah virus pada hewan ternak ruminansia.

Baca Juga: Fatwa MUI, Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK, Sah dan Tidak Sah!

Wabah penyakit ini menyebabkan penyakit viral yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah/genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing, rusa, unta, dan termasuk hewan liar seperti gajah, antelope, bison, menjangan, dan jerapah.

Masa inkubasi dari penyakit 1-14 hari yakni masa sejak hewan tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit Virus ini dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup pada tulang, kelenjar, susu, serta produk susu.

Angka kesakitan ini bsia mencapai 100% dan angka kematian tinggi ada pada hewan muda atau anak-anak.

Tingkat penularan penyakit mulut dan kuku (pmk) cukup tinggi, tetapi tingkat kematian hanya 1-5%.

Jika ditemukan ternak dengan Ciri-ciri terlihat lemah, lesu, kaki pincang, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh segera hubungi Dinas terkait.

Penyebab Penularan PMK

Virus ini ditularkan ke hewan melalui beberapa cara di antaranya:

1.Kontak langsung(antara hewan yang tertular dengan hewan rentan melalui droplet, leleran hidung, serpihan kulit.)

2.Sisa makanan/sampah yang terkontaminasi produk hewan seperti daging dan tulang dari hewan tertular.

Baca Juga: Uang Hutang untuk Beli Hewan Kurban, Bolehkah? Inilah Beberapa Dalil tentang Hukum Berkurban

3.Kontak tidak langsung melalui vektor hidup yakni
terbawa oleh manusia. Manusia bisa membawa virus ini melalui sepatu, tangan, tenggorokan, atau pakaian yang terkontaminasi.

4.Kontak tidak langsung melalui bukan vektor hidup (terbawa mobil angkutan, peralatan, alas kandang dll.)

5.Tersebar melalui udara, angin, daerah beriklim khusus (mencapai 60 km di darat dan 300 km di laut)

Lalu apakah hewan Yang terkena PMK boleh Dikurbankan? .Hasil kongres halal Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa sapi yang diketahui terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) kategori ringan masih diperbolehkan untuk kebutuhan hewan Qurban.

"Fatwa diperbolehkan sapi atau kambing untuk kurban yang terinfeksi PMK ringan seperti terlihat dari bentuk tubuhnya yang masih gemuk, tidak pincang, hanya keluar sedikit air liur dari mulut, dan kukunya tidak lepas," kata Ketua MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Zayadi Hamzah di Sungailiat, Jumat (17/6/2022).

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut daging dari sapi yang terinfeksi PMK masih bisa dikonsumsi.

"Daging hewan yang terkena (PMK), dengan prosedur tertentu masih bisa dikonsumsi oleh manusia, masih aman dikonsumsi," kata Mentan, dikutip dari Antara (11/5/2022).

Hanya saja, ada bagian-bagian tertentu yang harus dihindari untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Wisata Legendaris Insulindepark di Bandung, Rogoh Kocek Rp10.000, Dapat Spot Foto Indah, Rekreasi dan Edukasi

Adapun bagian-bagian yang tidak boleh dikonsumsi adalah bagian kaki, organ dalam atau jeroan, dan bagian mulut seperti bibir dan lidah.

"Tapi yang lain masih bisa direkomendasi. Dagingnya pun masih bisa dimakan," kata Syahrul.

Dengan informasi ini, Dalam rangka kewaspadaan ternak yang terserang virus PMK lebih baik tidak digunakan dalam Qurban, Karena ada banyak bagian-bagian yang terbuang karena tidak boleh dikonsumsi.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber DKPP Provinsi Jawa Barat

Tags

Terkini

Terpopuler