DESKJABAR- Hati hati jangan pilih hewan qurban seperti ini, haram hukumnya, kata Ustadz Adi Hidayat bisa membahayakan bagi orang yang memakannya.
Ketika berniat untuk melaksanakan qurban pada hari raya Idul Adha, maka harus teliti dalam memilih hewan qurban.
Jangan pilih hewan qurban seperti ini, haram hukumnya, kata Ustadz Adi Hidayat bisa membahayakan orang yang memakan dagingnya.
Kata Ustadz Adi Hidayat, ada kriteria tertentu hewan yang bisa dijadikan untuk hewan qurban baik itu kambing, domba, sapi, kerbau atau unta.
Baca Juga: KLARIFIKASI KASUS SUBANG, Sosok Banpol 'MENGHILANG', Indra Zainal: DANU dan POLISI
Jika salah dalam memilih hewan qurban ini maka bisa saja menjadi haram hukumnya dan tidak diterima oleh Allah SWT ibadah qurbannya.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang kriteria hewan yang tidak boleh dijadikan hewan qurban dan harus dipahami.
Jangan sampai memilih hewan qurban seperti ini karena haram hukumnya dan sangat tidak dianjurkan dalam syariat Islami.
Makanya, kata Ustadz Adi Hidayat, harus teliti dan hati hati dalam memilih hewan yang akan dijadikan hewan qurban pada Idul Adha nanti.
Lalu seperti apa kriteria hewan yang boleh dijadikan untuk hewan qurban yang sesuai dengan petunjuk Nabi Muhammad SAW.
Kata Ustadz Adi Hidayat, Nabi Muhammad SAW telah mengisyaratkan kriteri hewan yang boleh dijadikan hewan qurban.
Dalam Hadist riwayat Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda "Jangan lah kalian menyembelih hewan qurban kecuali hewan tersebut sudah cukup umurnya. Kecuali memang benar benar engkau sulit”.
Kata Ustadz Adi Hidayat ada kriteria batasan umur hewan yang boleh dijadikan hewan qurban sesuai dengan petunjuk Nabi Muhammad SAW.
"Kecuali tidak menemukan hewan dengan umur yang telah ditetapkan ini. Maka silahkan anda sembelih hewan yang di bawah umur tadi," kata Ustadz Adi Hidayat.
Kalau qurban kambing, kambing muda. Kalau qurban domba, domba muda, demikian juga sapi muda, atau unta muda tetapi ini kondisinya kasuistis saja, ketika sulit mencari yang usianya sudah cukup umur.
Hal itu dijelaskan Ustadz Adi Hidayat dalam YouTube Dakwah TV dengan judul " Tanya Jawab Seputar Hewan Qurban - Ustadz Adi Hidayat" yang tayang pada 14 Juni 2022.
Lalu berapa batasan umur hewan yang boleh dijadikan hewan qurban yang ditetapkan sesuai dengan petunjuk Nabi Muhammad SAW.
Kata Ustadz Adi Hidayat, menurut keterangan para ulama yang menjadi rujukan dalam telaah fiqih ini menegaskan hewan qurban di bagi dalam 3 bagian.
"Menurut para ulama dibagi ke dalam 3 bagian yakni ada jenis kambing dan domba, sapi dan kerbau dan juga unta," kata Ustadz Adi Hidayat.
Dan yang terkait dengan kambing dan domba, menurut keterangan para ulama membatasi usia kambing dan sejenisnya yakni usianya sudah masuk 1 tahun mau ke tahun kedua.
Jadi usia paling minimal yakni 1 tahun, kemudian akan masuk ke tahun kedua ini batas usia hewan kambing dan domba.
Kata Ustadz Adi Hidayat ada fiqih Hanafi dan Hambali yang mengkhususkan usia kambing dan domba itu usia 6 sampai 7 bulan.
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
"Tetapi umumnya yang disepakati para ulama batas paling amannya usia 1 tahun masuk tahun ke dua," kata Ustadz Adi Hidayat.
Untuk hewan sapi dan kerbau, usianya 2 tahun masuk tahun ke tiga. Ada yang mengambil bulatnya usia 3 tahun.
Namun batas minimalnya yakni usia 2 tahun masuk tahun ke tiga. Kalau mau jalur aman ambil yang usia 3 tahun.
"Tetapi kalau sulit menemukan yang itu, boleh mengambil yang minimal, usia 2 tahun masuk tahun ke tiga," kata Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Dijamin Lidah Meleleh, Babancong Weekend Market Pamerkan Kuliner Khas Garut, Yuk Intip Ada Apa Saja
Sedangkan untuk hewan unta, batas minimal usianya adalah umur 5 tahun. Dan di daerah tropis seperti Indonesia tidak ada yang qurban Unta.
Ditegaskan Ustadz Adi Hidayat, untuk hewan qurban ini tidak cukup hanya pada usia saja, tetapi ada kriteria lain yang harus diperhatikan.
Dalam hal ini Nabi Muhammad SAW juga memberikan petunjuk secara khusus mengenai fisik hewan yang boleh dijadikan hewan qurban.
Nabi Muhammad SAW, kata Ustadz Adi Hidayat, sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Imam Abu Daud sangat spesifik menunjuk hewan yang dibenarkan untuk dijadikan hewan qurban.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP, Danu Baru Buka SUARA, Ada Darah, Polisi Mengenakan Sarung Tangan?
Kata Nabi Muhammad SAW, ada 4 kriteria hewan baik kambing atau domba, sapi atau kerbau dan unta yang tidak boleh dijadikan hewan qurban.
Apa saja kondisi hewan yang tidak boleh dijadikan hewan qurban bahkan bisa haram hukumnya jika dijadikan hewan qurban.
Yang pertama adalah hewan yang kondisi matanya buta atau picak dan sangat nampak kebutaannya atau picak nya hewan tersebut.
"Kalau nampak benar butanya maka hewan tersebut haram untuk dijadikan hewan qurban. Cacat yang permanen sifatnya," kata Ustadz Adi Hidayat.
Yang kedua, hewan yang kelihatan sakit dengan segala jenis penyakit dan ketika disembelih kata Ustadz Adi Hidayat bisa membahayakan orang yang mengkonsumsinya.
Apalagi saat kondisi pandemi dan adanya penyakit mulut dan kuku yang saat ini mulai ramai, maka harus hati hati dalam memilih hewan qurban.
Jangan sampai memilih hewan qurban yang kondisinya sakit karena bisa membahayakan bagi orang yang mengonsumsinya.
Yang ketiga hewan yang tidak boleh dijadikan hewan qurban adalah hewan yang pincang dan cacat permanen salah satu kakinya.
"Yang jelas kepincangannya karena kondisi tertentu cacat permanen di salah satu kaki, ini tidak boleh juga dijadikan hewan qurban," kata Ustadz Adi Hidayat.
Dan yang ke empat hewan yang tidak boleh dijadikan hewan qurban yang kondisi terlampau kurus tidak ada dagingnya.
Baca Juga: Yosef Beberkan 4 Saksi Kasus Subang yang Tiba-tiba Aneh, ‘Jangan-jangan...?’ Katanya
Jadi ketika berniat menyembelih hewan qurban harus benar benar selektif dalam memilih hewan yang akan di sembelih pada hari raya Idul Adha nanti.
Jangan sampai memilih hewan yang kondisinya cacat permanen apalagi hewan picak atau buta karena haram hukumnya.
Juga tidak boleh memilih hewan dalam kondisi sakit untuk dijadikan hewan qurban karena bisa membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya.***