HUKUM Menggunakan Mukena Yang Benar Dan Shalat Menggunakan Mukena Dengan Corak Dan Motif atau Berwarna-Warni

22 April 2022, 03:55 WIB
Hukum menggunakan mukena corak, bermotif dan berwarna warni saat ibadah shalat /Piqsels/

DESKJABAR - Melaksanakan ibadah shalat bagi setiap wanita muslim wajib menggunakan pakaian yang menutupi aurat, tidak menghalangi wajah dan telapak tangan. 

Dalam budaya muslim di Indonesia, kaum muslimah menggunakan penutup aurat yang dinamakan mukena. 

Dengan berbagai macam model dan gaya  mukena saat ini, akan menjadi sah untuk digunakan untuk shalat jika menutupi seluruh aurat kecuali wajah dan tangan. 

Baca Juga: THR 2022 dan Gaji ke-13 Cair untuk PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Berikut Waktu Pembayarannya

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar? Inilah BACAAN DOA Malam Lailatul Qadar, Lengkap Teks Arab, Latin dan Artinya

Tak dapat diingkari penggunaan mukena yang sesuai sunnah menjadi syarat sah tidaknya ibadah shalat seorang muslimah. 

Jika menggunakan mukena yang tidak sesuai syariat Islam, maka kemungkinan ibadah shalat sang muslimah menjadi batal atau tidak bernilai ibadah. 

Imam Taqiyuddin Asy-Syafi’i dalam Kifayatul Akhyar memberi penjelasan mengenai masalah tersebut

   فَلَو سجد على جَبينه أَو أَنفه لم يكف أَو عمَامَته لم يكف أَو على شدّ على كَتفيهِ أَو على كمه لم يكف فِي كل ذَلِك إِن تحرّك بحركته 

 

Artinya, Ketika seseorang bersujud dengan dahi dan hidung tidak menempel ke tanah (alas shalat) maka tidak sah, atau bersujud diatas serban (yang merupkan bagian dari busana) maupun lengan baju yang sedang ia pakai, juga dianggap tidak sah, karena kesemuanya itu menempel dengan badan.  

Maka apapun yang sedang digunakan seseorang dalam shalat seperti mukena, serban, peci dan lain-lain yang menghalangi dahi menempel ke alas shalat ketika bersujud maka tidak sah.

Bagi setiap perempuan muslim atau muslimah penggunaan mukena merupakan bagian yang perlu berhati-hati dalam menggunakan dan memilih modelnya. 

Walaupun menggunakan pakaian yang dan terbaik juga disarankan, namun perlu juga diperhatikan masalah syariatnya. 

Bila saja mukena menutupi wajah atau menghalangi jidat, maka akan sujudnya menjadi tidak sah, padahal sujud merupakan salah satu rukun yang wajib dalam melaksanakan ibadah shalat.  

Berikutnya, Fiqh Islam memberikan gambaran tentang apa saja kriteria penutup aurat. Syarat menutup aurat menurut penjelasan pakar fiqh Islam kontemporer Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh Islam Wadillatuhu, jilid 1, halaman 615 adalah:

Tebal dan Tidak Transparan

Wajib menutup aurat dengan menggunakan kain tebal, kulit, atau kertas yang dapat menyembunyikan warna kulit dan juga tidak menjelaskan sifatnya. 

Apabila kain penutupnua tipis atau jika tenunannya jarang-jarang (transparan), sehingga dapat memperlihatkan apa yang di dibaliknua atau juga bisa menggambarkan warna kulitnya, maka kain tersebut tidak memenuhi syarat untuk digunakan shalat. Ibadah shalat pun menjadi tidak sah, karena tujuan menutup aurat tidak tercapai. 

Bila sekiranya kain yang digunakan dapat menutupi warna kulit, namun dapat menggambarkan bentuk dan ukuran tubuh, maka shalat dengan menggunakan pakaian itu hukumnya sah. Karena seperti itu tidak dapat dielakkan sekalipun memakai kain yang tebal. Walaupun  makruh hukumnya jika dikenakan oleh perempuan dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i.

Secara umum muslimah di Indonesia menggunakan mukena dengan warna putih polos sebagai penutup aurat dalam menjalankan ibadah shalatnya. 

Namun tidak sedikit pula penggunaan mukena dengan warna lainnya seperti hitam, merah, hijau dan warna lainnya. 

Bahkan banyak pula perempuan muslim di Indonesia yang menggunakan mukena dengan corak atau motif tertentu. 

Menjadi pertanyaan yang sering diutarakan, bolehkah menggunakan mukena dengan corak dan motif. 

Nyatanya ada ketentuan yang mengatur penggunaan mukena bercorak atau motif dalam melaksanakan shalat bagi kaum muslimah. 

Tentunya aturan ini berlaku dalam menjalankan shalat baik itu wajib maupun sunnah. 

Serta berlaku untuk semua ibadah shalat, baik di bulan ramadhan, seperti saat tarawih mapun shalat pada malam Lailatul Qodar. 

Dilansir DeskJabar.com dari kanal YouTube EfnO BJU ‘Hukumnya Pakai Mukena Warna Warni’ yang diunggah pada 27 Agustus 2017, dijelaskan sebagai berikut:

Adanya mukena bercorak atau motif yang dilarang digunakan saat sholat berjamaah atau tarawih.

Itu adalah corak atau motif mukena yang mencolok.

Misalnya, mukena warna merah dengan motif bunga-bunga.

Menurut Ustadz Abdul Somad, mukena mencolok itu dibaratkan seperti punduk unta.

Jadi, maksudnya, jika memakai mukena yang mencolok bisa membuat orang lain memperhatikannya terus.

Maka, orang tersebut jadi susah mengalihkan pandangannya dari mukena tersebut.  

"Itu malah membuat orang lain jadi kagum ke mukenanya. Itu bisa menimbulkan hal yang tidak baik." Ujarnya

"Maka, pakailah mukena yang sederhana dan biasa-biasa saja. Pakailah mukena yang tidak bermacam-macam motif atau bentuknya. Sehingga tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah juga." lanjutnya

"Apalagi, kita tahu, mengganggu ibadah orang lain juga termasuk dosa. Orang yang ibadah ke mesjid pastinya ingin melakukan ibadah dengan khuysu. Baik itu khusuk telinganya, khusuk matanya dan khusuk hatinya. Maka, jangan sampai merusak kekhusuan tersebut." Imbuh sang Ustadz. 

Dia menambahkan mukena berwarna tidak masalah, asalkan tidak menarik perhatian orang lain.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler