Apakah Kumur-kumur Saat Berwudhu Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Aang Asran

7 April 2022, 10:01 WIB
Aang Asran menyampaikan hukum kumur-kumur ketika berpuasa /YouTube pontrenpedia/

DESKJABAR - Setiap umat Muslim yang sudah memenuhi syarat diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Puasa Ramadhan termasuk dalam salah satu rukun Islam. Karena termasuk di dalamnya, puasa memiliki keistimewaan bagi seseorang yang melakukannya dengan baik dan sesuai syariat.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn.

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah: 183).

Baca Juga: VIRAL SHOLAT TARAWIH SUPER CEPAT, 23 Rakaat 10 Menit, Tanggapan Ustadz Adi Hidayat, Salah Pemahaman

Selain itu juga tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa pada Ramadhan agar mendapatkan pahala yang melimpah.

Sebagai salah satu bentuk ibadah, puasa tidak selamanya berjalan lancar. Puasa yang bernilai ibadah memiliki syarat dan bisa membatalkan jika melanggar syarat-syarat tertentu.

Dalam menjalankan perintah puasa, banyak hal yang dilakukan menjadi pertanyaan apakah dapat membatalkan puasa Ramadhan?

Ketika berkumur-kumur, apakah dapat membatalkan puasa?

Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube pontrenpedia yang diunggah pada 5 April 2022 dengan judul Apakah Kumur-kumur Dapat Membatalkan Puasa?

Di dalam wudhu, hukum kumur-kumur adalah sunnah, namun ketika berpuasa apakah sunnah atau bisa membatalkan puasa?

Dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan sebagai berikut:

وَالْمَضْمَضَةُ وَالْاِسْتِنْشَاقُ ﴾ لِفِعْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ

Dan berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam hidung ﴿ Karena perbuatannya Nabi saw

وَقَالَ الْلإِمَامْ أَحْمَدْ بِوُجُوْبِهِمَا

Dan Imam Ahmad berkata : dengan mewajibkan keduanya

وَحُجَّةُ الشَّافِعِيُّ قَوْلُهُ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : عَشْرٌ مِنَ السُّنَّةِ وَعَدَّ مِنْهَا الْمَضْمَضَة وَالِاسْتِنْشَاقَ

Dan Dalil Imam Syafi'i adalah Sabdanya Nabi saw : Sepuluh dari sunnah wudhu' dan Nabi saw menghitung darinya berkumur-berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung

Baca Juga: Jangan Sembarangan Cebok, Puasa Batal Karena Istinja yang Seperti Ini, Simak Kata Buya Yahya

ثُمَّ أَصْلُ السُّنَّةِ يَحْصَلُ بِإِيْصَالِ الْمَاءِ إِلَى الْفَمِ وَالْأَنْفَ سَوَاءٌ أَدَارَهُ أَمْ لاَ وَهَذَا هُوَ الرَّاجِحُ

Kemudian asal sunnah akan terjadi dengan memutarnya air pada mulut dan hidung baik memutarnya atau tidak dan ini adalah yang Rajih

لَكِنْ نَصَّ الشَّافِعِيُّ عَلَى إِرَادَتِهِ فِي الْفَمِ وَلاَ يُشْتَرَطُ فِي تَحْصِيْلِ السُّنَّةِ أَنْ يَمُجَّ الْمَاءَ حَتَّى لَوْ اِبْتَلَعَ تَأَدَّتِ السُّنَّةَ

Tapi Nash Imam Syafi'i atas memutarnya dalam mulut dan tidak di syaratkan dalam mendapatkan sunnah untuk membuang air keluar sehingga seandainya tertelan, maka dia telah melakukan sunnah

قَالَهُ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ إِلَى اشْتِرَاطِ مَجِّ الْمَاءِ فِي تَحْصِيْلِ السُّنَّةِ وَتَقْدِيْمُ الْمَضْمَضَةِ عَلَى الْاِسْتِنْشَاقِ شَرْطٌ فِي تَحْصِيْلِ السُّنَّةِ عَلَى الرَّاجِحِ وَقِيْلَ مُسْتَحَبٌّ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ

Perkataannya Imam Nawawi dalam kitab SYARAH AL-MUHADZDZAB dan sebagian ulama berpendapat di syaratkan untuk membuang air keluar dalam mendapatkan sunnah dan mendahulukan kumur-kumur atas memasukkan air ke dalam hidung adalah syarat dalam mendapatkan sunnah, atas pendapat yang Rajih dan di katakan adalah di anjurkan, dan Allah yang lebih mengetahui.

Hukum berkumur-kumur dan memasukan air ke dalam hidung ketika berpuasa adalah sebagai berikut:

يَسْتَحِبُّ الْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ وَالْاِسْتِنْشَاقِ لِغَيْرِ الصَّائِمِ

Dianjurkan mengeraskan dalam berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam hidung untuk selain orang yang berpuasa

وَأَمَّا الصَّائِمُ فَقِيْلَ يَحْرُمُ فِي حَقَّةِ قَالَهُ الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبُ وَقِيْلَ يُكْرَهُ قَالَ الْبَنْدَنِيْجِيُّ وَغَيْرُهُ وَقِيْلَ تَرْكُهَا مُسْتَحَبٌّ قَالَهُ ابْنُ الصِّبَاغِ، وَاللّٰهُ أَعْلَمْ

Baca Juga: RESEP SEHAT, Tumis Labu Siam Untuk Berbuka Puasa dan Sahur Pun Oke, Murah Meriah Ala Master Chef

Dan adapun orang yang puasa, maka di katakan haram dalam berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung walaupun sedikit Perkataannya Al-Qadhi Abu Tayyib dan di katakan adalah memakruhkannya, Berkata Al-Bandaniji dan selainnya dan dikatakan meninggalkannya adalah di anjurkan perkataannya Ibnu Ash-Shibaghi, dan Allah lebih mengetahui.

Menurut Aang Asran sebagai pengasuh pondok pesantren Al Asran, kumur-kumur dan memasukan air ke dalam hidung ketika berwudhu itu tidak membatalkan puasa jika tidak berlebihan.

"Secara kesimpulan bagi seseorang yang berkumur-kumur ketika berpuasa itu tidak membatalkan puasa, namun tidak di sunnahkan berlebih-lebihan," tutur Aang Asran.

Kesimpulan dari keterangan pendapat para ulama dianjurkan untuk meninggalkan kumur-kumur ketika berpuasa.

Untuk orang yang tidak berpuasa hukum kumur-kumur dan memasukan air kedalam hidung adalah sunnah.

Untuk orang yeng berpuasa, hukum berkumur-kumur dan memasukan air ke dalam hidung hukumnya makruh bahkan ada yang mengharamkan jika berlebihan.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube pontrenpedia

Tags

Terkini

Terpopuler