LOGO HALAL Baru! Inilah Solusi Terbaik dari Ustadz Adi Hidayat Mengenai Polemik di Masyarakat

14 Maret 2022, 18:08 WIB
Ustadz Adi Hidayat komentari soal logo halal baru /YouTube Adi Hidayat Official/

DESKJABAR- Belum lama ini masyarakat Indonesia dihebohkan tentang pergantian logo halal oleh Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hal tersebut banyak menimbulkan polemik dan komentar dari masyarakat.

Seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat Indonesia telah mengenal logo halal sebelumnya selama tiga puluh dua tahun.

Namun dengan seketika Kementerian Agama dan MUI memberitahukan lewat media online maupun media cetak tentang adanya logo halal yang baru.

Hal ini tentu menimbulkan polemik di kalangan cendekiawan dan para ustadz terkemuka di Indonesia.

Salah satu Ustadz terkemuka Indonesia pun ikut menanggapi tentang polemik logo halal terbaru. Yaitu Ustadz Adi Hidayat, seorang pendakwah Islam yang kerap berdakwah lewat media YouTube.

Dikutip Deskjabar.com dari kanal YouTube Adi Hidayat Official berjudul Solusi UAH Untuk Polemik Logo Halal yang tayang pada 14 Maret 2022, berikut tanggapan dan solusi dari Ustadz Adi Hidayat mengenai logo halal.

Baca Juga: Soal Polemik Logo Halal Baru, Ustadz Adi Hidayat: Jangan Ada Multi Tafsir

Logo halal dipakai di Indonesia karena mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, sehingga logo halal banyak dipakai di berbagai produk, terutama produk makanan.

Orang Islam dianjurkan untuk membeli atau memakan makanan yang berlabel halal karena sudah terjamin dari segi pengolahannya.

Akan tetapi dengan adanya polemik tentang pergantian logo halal oleh Kementerian Agama mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Indonesia. Sehingga, Ustadz Adi Hidayat pun ikut menanggapi permasalahan tersebut sekaligus memberikan solusi terbaik.

Ustadz Adi Hidayat memberikan dua poin penting terkait permasalahan pergantian logo halal sekaligus hal ini menjadi solusi untuk ke depannya.

Yang pertama, yaitu terkait dengan nama halal, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa nama halal merupakan hukum yang melekat pada syariat Islam, yang sifatnya memberikan kepastian.

Selain itu menentukan apa yang boleh ditentukan, apa yang boleh dikonsumsi dan apa yang dilarang untuk dikonsumsi, ujar Ustadz Adi Hidayat.

Artinya logo halal menjadi hal yang penting untuk diperhatikan karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam sehingga masyarakat lebih memilih produk atau makan yang memiliki label halal karena sudah terjamin pengolahannya.

Baca Juga: Logo Halal Baru Kemenag, Sempat Menjadi Perdebatan di Media Sosial, Begini Filosofinya

Allah SWT dan hadist-hadist Nabi pun menjelaskan tentang pentingnya mengetahui hal-hal yang terkait dengan sifat-sifat kebolehan yang diikat dengan hukum syariat berupa halal, itu sifatnya harus jelas.

"Artinya suatu produk makanan harus jelas asal-usulnya, seperti terdapat logo halal berarti produk tersebut boleh dimakan, tetapi jika tidak ada logo halalnya maka hal tersebut haram untuk dimakan," kata Ustadz Adi Hidayat.

Terdapat pula penjelasan tentang logo halal yang harus kita ketahui yaitu pada QS. Al Baqarah ayat 168 yang artinya "Wahai manusia makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu."

Dalam ayat di atas sudah jelas bahwa sumber makanan yang baik adalah yang didapatkan dengan baik pula yaitu halal untuk dimakan.

Kemudian Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pula terdapat hadist-hadist shohih yang diriwayatkan oleh Bukhori tentang kehalalan suatu barang atau makanan. Ia mengatakan sesungguhnya yang halal itu harus jelas, tetapi yang haram pun harus jelas dan diantara keduanya tersebut terdapat yang subhat.

"Dalam syariat tidak boleh bersifat ambigu jika terkait aspek halal atau haram karena akan berdampak sangat besar, karena jika mengkonsumsi yang haram selain melahirkan dosa juga akan menghambat doa," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru Berbentuk Gunungan Wayang dan Motif Surjan, Berikut Filosofinya

Artinya jika ada seseorang yang berdoa dan doanya tersebut tidak terkabulkan diakibatkan karena makanan yang masuk ke dalam tubuh seseorang tersebut mengandung unsur haram, maka hal tersebut menjadi masalah.

Jadi intinya Kemenag dan MUI harus memberikan pemahaman yang jelas pada masyarakat terkait logo halal yang baru agar tidak muncul polemik diantaranya kedua belah pihak.

"Karena hal ini bukan masalah tentang makna atau filosofi dalam logo halal yang baru, melainkan hal ini merupakan syariat yang harus jelas," pungkas Ustadz Adi Hidayat.

Kemudian Ustadz Adi Hidayat memberikan saran tentang logo halal.

Pertama, ia mengatakan ada baiknya logo halal yang diperkenalkan pada masyarakat, sebaiknya logo yang mudah dipahami dengan cara dituliskan dengan bahasa Arab dengan jelas ataupun dengan bahasa Indonesia. Atau gunakan logo yang sudah ada yang masyarakat sudah mengenalnya.

"Saya kira hal di atas akan lebih dipahami oleh masyarakat Indonesia karena logo halal sebelumnya sudah bertahan selama tiga puluh dua tahun," kata Ustadz Adi Hidayat.

Pada intinya masyarakat menginginkan kepastian yang jelas bukanlah kebingungan agar tidak menimbulkan polemik yang besar.

Kedua, Ustadz Adi Hidayat mengusulkan ada baiknya proses pengalihan kewenangan dari MUI kepada Kemenag bukan hanya dibincangkan, tetapi juga dikomunikasikan terlebih dahulu dengan masyarakat.

"Karena akan lebih baik jika Kemenag dan MUI duduk bersama, kemudian dari situ menyampaikan melalui konfrensi pers kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pada umat muslim di Indonesia," kata Ustadz Adi Hidayat.

Dengan begitu, lanjutnya, masyarakat akan lebih jelas mengetahui apa yang menyebabkan Kemenag dan MUI mengubah sesuatu yang telah ada dan jelas. Hal ini agar tidak menimbulkan keresahan serta polemik yang berkepanjangan.

Pada intinya memutuskan suatu perkara yang menyangkut seluruh umat muslim khususnya harus diselesaikan dengan bersama-sama, tidak dengan memutuskan sepihak.***

 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: youtube Adi Hidayat Official

Tags

Terkini

Terpopuler