Setelah Wudhu, Bersentuhan Laki-laki dan Perempuan, Apakah Batal ? Ustadz Abdul Somad Menjelaskan

13 Februari 2022, 07:03 WIB
Tempat wudhu dan Ustadz Abdul Somad menerankan batal atau tidaknya laki-laki bersentuhan setelah wudhu /kolase foto DeskJabar dan YouTube Wasilah NET

 

DESKJABAR – Melakukan wudhu adalah mensucikan diri sebelum melakukan ibadah sholat, baik dengan air maupun dengan tayamum.

Namun, apakah setelah wudhu, saling bersentuhan laki-laki dan perempuan, kemudian menjadi batal ? Ustadz Abdul Somad menjelaskan.

Kemudian Ustadz Abdul Somad mengawali dengan menerangkan urusan laki-laki dan wanita berkaitan dengan mahram.

Baca Juga: Manusia Purba dengan Nabi Adam, Duluan Mana ? Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

“Istri, itu adalah mahram karena nikah, tetapi tidak mahram karena nasab. Yang dimaksud di sini, adalah mahram nazab,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Lalu apa beda antara mahram nasab dan mahram nikah ?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, bahwa dalam mahram nasab tidak ada nafsu atau syahwat, misalnya dengan anak, adik, dan ibu.

Pengertian batal atau tidak batal karena bersentuhan antara laki-laki dan perempuan, sebenarnya mengacu kepada masing-masing mazhab.

Baca Juga: Mengapa Setan Takut Daun Bidara ? Cara Mengusir Sihir dan Kesurupan, Ustadz Abdul Somad Menjelaskan

Kemudian, Ustadz Abdul Somad menjelaskan dengan mengambil pengertian dari masing-masing tiga mazhab, yaitu mazhab Hanafi, mazhab Maliki, dan mazhab Syafi’i.

Keterangan itu muncul pada YouTube Wasilah NET berjudul “SUAMI ISTRI BERSENTUHAN BISA MEMBATALKAN WUDHU❓INI JAWABAN UAS,” diunggah 16 Oktober 2020.

Ustadz Abdul Somad menerangkan dahulu menurut mazhab Hanafi, bersentuhan laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.

Baca Juga: Pohon Bidara Dianjurkan Ditanam, Mengusir Setan dan Manfaat Kesehatan, Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

“Makna ‘menyentuh’ dimaksud adalah jima, bukan kulit. Sebab, makna dalam Al Qur’an itu tidak vulgar,” terang Ustadz Abdul Somad.

Dicontohkan, orang-orang India, Bangladesh, dan Pakistan, sering saling bersentuhan ketika sedang di Masjidil Haram, karena mereka mengambil Mazhab Hanafi.

Mazhab Hanafi mengacu kepada Imam Abu Hanifah, yang merupakan mazhab tertua. Imam Abu Nahafi tinggal di Kufah, Irak dan wafat pada tahun 150 Hijriyah.

Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Minggu 13 Februari 2022, Ini Waktunya

Ada pun menurut Mazhab Maliki, menurut Ustadz Abdul Somad, jika laki-laki dan perempuan yang tidak mahram, akan batal jika ada syahwat. “Jika tidak syahwat maka tidak batal,”.

Ada pun negara-negara yang masyarakat Islam mengacu Mazhab Maliki paling banyak, adalah Tunisia, Aljazair, Maroko, Mauritania, dan Andalusia (wilayah otonom di Spanyol), sebagian Irak dan Mesir.

Mazhab Maliki mengacu pada Imam Malik yang tinggal di Madinah dan wafat tahun 179 Hijriyah/795 Masehi, dan dimakamkan di pemakaman Baqi samping Masjid Nabawi.

Baca Juga: JADWAL SHOLAT Pangandaran, Minggu 13 Februari  2022 dan Doa Setelah Sholat Tahajud

Yang ketika, Mazhab Syafi’i, jika laki-laki dan perempuan bersentuhan, baik syahwat maupun tidak syahwat, maka batal. Karena itu harus kembali melakukan wudhu.

Namun Ustadz Abdul Somad mengatakan, secara pribadi dia lebih memilih Mazhab Syafi’I karena sejak kecil sudah mempelajarinya, baik di sekolah sampai belajar di Mesir.

Ustadz Abdul Somad menilai, Mazhab Syafi’i cenderung lebih selamat. Sebab, bisa menghapus keraguan dan memiliki tingkat kehatian-hatian lebih tinggi.

Mazhab Syafi’i mengacu pada Imam Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i al-Muththalibi al-Qurasyi atau singkatnya Imam Asy-Syafi'I, dan wafat di Mesir pada tahun 204 Hijriyah/20 Januari 820 M. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Wasilah NET

Tags

Terkini

Terpopuler