VIRAL, Terlanjur Beredar di Masyarakat, Denda Tilang Terbaru, dan Biaya Pembuatan SIM Mahal

31 Januari 2022, 08:26 WIB
Polri menyatakan hoax berita tentang tilang dan biaya SIM mahal.  / instagram @divisihumaspolri /

DESKJABAR- Beberapa hari ini beredar hoax di media sosial/ medsos, khususnya Whatsapp tentang denda tilang.

Selain itu beredar konten yang memberikan informasi jasa pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mahal. Polri menyatakan itu berita hoax.

Infomasi di medsos yang disebutkan disalin dari Mabes Polri itu memuat infomasi tentang 13 item denda tilang untuk pelanggaran lalu lintas.

Salah satunya adalah, jika pengendara tidak membawa STNK akan didenda tilang Rp 50.000, atau tidak membawa helm kena tilang Rp 25.000.

Baca Juga: Sayuran Murah Ini Bisa Cegah Penyakit Kronis, Diantaranya Diabetes dan Kanker

Informasi hoax tentang tilang di medsos itu kembali viral, setelah tahun 2021 sempat juga sempat viral karena kembali dibagikan oleh pengguna media sosial. 

Dalam informasi hoax di medsos tentang tilang atas pelanggaran lalu lintas tersebut mengandung imbauan agar para pengendara jangan meminta damai dan memberi uang, karena itu berarti menyuap. 

“Lebih baik minta tilang, lalu nanti diurus di pengadilan,” tulis pembuat pesan medsos tersebut. 

Namun di sisi lain ada informasi yang disebutkannya sebagai instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran polisi. 

"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp 10jt /1 warga, dan Penyuap kena hukuman 10 tahun." 

Dalam pesan berantai medsos tersebut diingatkan agar warganet waspada terhadap oknum polisi yang mencari-cari kelengahan masyarakat agar terpancing untuk menyuap polisi, sehingga polisi mendapat bonus besar. 

Bahkan disebutkan kejadian itu sudah dialami sejumlah orang di Jakarta dan Surabaya. 

Pihak kepolisian menyatakan berita tersebut adalah hoax.

Baca Juga: OTAK LEMOT, Inilah 4 Jenis Makanan yang Bisa Bikin Otak Kita jadi Lemot, dr. Zaidul Akbar

Dalam instagram resminya @divisihumaspolri. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran Kepolisian Negara RI seperti informasi yang beredar tersebut. 

Sama halnya dengan informasi tilang tersebut, dalam intagram resminya Polri menyatakan tarif pembuatan SIM A dan SIM C yang berkisar Rp 550.000 hingga Rp 600.000 adalah hoax. 

Ditegaskan dalam instagram @divisihumaspolri, “Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi tersebut adalah HOAX atau TIDAK BENAR. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, penerbitan SIM A senilai Rp 120.000 dan SIM C senilai Rp 100.000.”

Diimbau agar warga masyarakat menjadi netizen yang pandai menyaring informasi. “Be Smart Netizen, Saring Sebelum Sharing”, begitu bunyi imbauannya.***  

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Whatsapp Instagram @divisihumaspolri

Tags

Terkini

Terpopuler