SEBANYAK 38 Ribu Pekerja Sudah Ajukan Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan Suci dengan Nilai Rp 617,9 Miliar

21 Oktober 2021, 06:20 WIB
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan /jabarprov.go.id/

BANDUNG – Realisasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT)di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci hingga triwulan III tahun 2021 sebesar Rp617.9 miliar.

Jika dirinci, klaim manfaat JHT yang telah dibayarkan ini terdiri dari sektor pekerja penerima upah (PU) sebesar Rp617.877.480.064,00 dan pekerja bukan penerima upah (BPU) sebesar Rp112.951.474,00.

Jumlah sebanyak itu, dibayarkan kepada pekerja yang merasakan manfaat JHT adalah sebanyak 38 ribu pekerja.

Baca Juga: Siaran Langsung Denmark Open 2020 di TVRI, Gregoria Mariska Tunjung Tumbangkan Pemain Tuan Rumah

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati menuturkan, program JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

"Adapun peserta program JHT ini merupakan pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan pekerja migran Indonesia," ujar Erni di Bandung, belum lama ini.

Menurutnya, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.

Program JHT memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional di Bulan Oktober: Ada Hari Santri Nasional dan Hari Sumpah Pemuda

Persyaratan dan tahapan klaim JHT

Erni menjelaskan, untuk mengurus pencairan JHT maka perseta harus menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Prosedur klaim manfaat program jaminan hari tua (JHT) harus menyiapkan beberapa syarat yakni :

  1. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli
  2. KTP Elektronik Asli
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Buku Tabungan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan
  5. Vaklaring atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja
  6. Foto Diri (Terbaru Tampak Depan)
  7. NPWP untuk nominal saldo di atas 50 juta

Baca Juga: Hari Santri Nasional 2021 Tanggal Berapa ? Ini Penjelasan Lengkap Soal Sejarah Hari Santri

Jika persyaratan sudah dilengkapi, peserta bisa segera mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan catatan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan peserta telah nonaktif.

Peserta yang memenuhi persyaratan dapat melakukan klaim JHT dengan memanfaatkan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Konta Fisik) BPJAMSOSTEK.

Pertama,, peserta silahkan masuk link: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Kedua, isi data pekerja, ketiga isi data penyebab klaim

Ketiga, upload dokumen pendukung yang dipersyaratkan di atas.

“Pastikan email, nomor hp dan rekening tabungan bapak/ibu benar dan masih aktif. Bagi bapak/ibu yang telah mengikuti langkah-langkah tersebut, maka tidak perlu lagi untuk datang ke kantor. Petugas kami akan menghubungi melalui whatsapp video call” ujar Erni.

“Kami harap pelayanan kami selalu memenuhi harapan peserta dan puas dengan pelayanan kami. Kami memahami bahwa bagaimanapun semua peserta, khususnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja sangat membutuhkan uang JHT mereka, apalagi dalam situasi dan kondisi saat ini ”, tutup Erni.***

Editor: Dendi Sundayana

Tags

Terkini

Terpopuler