CATAT! Ini 4 Resiko Gagal Bayar Pinjol Ilegal 2021, Semakin Cermat dalam Meminjam Lebih Baik Jangan

15 Oktober 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi: Ini 4 Resiko Gagal Bayar Pinjol Ilegal 2021, Semakin Cermat dalam Meminjam /unplash

DESKJABAR- Pinjaman online ilegal tahun 2021 (Pinjol ilegal 2021) semakin marak terlebih selama pandemi yang memaksa masyarakat untuk mencari tambahan uang.

Tentunya mememinjam uang di pinjaman online cukup beresiko, apalagi meminjam pada Pinjol ilegal 2021 terlebih nantinya apabila nasabah tidak mampu bayar dan konsumen bisa di masukan ke dalam daftar blacklist.

Kecermatan diperlukan ketika hendak meminjam di pinjaman online seperti mengetahui berbagai kemungkinan yang terjadi termasuk bunga dari pinjaman online itu sendiri. Namun yang jelas jangan sampai pinjam ke Pinjol Ilegal.

Baca Juga: Hasil Uber Cup 2021 Dua Ganda Berjaya Tiga Tunggal Tumbang, Indonesia Dihentikan Thailand di Perempat Final

Baca Juga: Segera CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap IV yang Cair Bulan Oktober 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Ditimpa Rumor Kencan, V BTS Sebutkan Kriteria Wanita yang Disukainya

Dalam sistemnya, Pinjaman online bisa terbilang mudah dan cepat karena uang langsung di transfer ke rekening anda dalam waktu singkat setelah pengajuan.

Namun jika mengalami kendala dalam pembayaran, maka hal tersebut dapat menimbulkan masalah.

Berikut DESKJABAR telah rangkum 5 resiko tidak mampu bayar pinjaman online Jumat 15 Oktober 2021. 

  1. Hutang, Bunga hingga Denda Semakin Menumpuk

Pinjaman online bisa terbilang cepat dan tidak ribet dalam pengajuan pinjaman. Namun pinjalan online bisa terbilang kejam apabila kita gagal bayar dan mengakibatkan denda semakin bertumpuk. Beberapa kasus bahkan membengkak hingga puluhan juta rupiah.

Semakin lama kita menunggak pinjaman, maka akan semakin besar bungga dan denda akan berkali-kali lipat dan itu cukup membuat stres. 

  1. Berurusan dengan Debt Collector

Apabila nasabah tidak bisa membayar, maka biasanya penyedia pinjaman memberi mandat kepada debt collector untuk melakukan penagihan.

Biasanya debt collector melakukan penagihan di berbagai tempat baik di kantor hingga saat berada di rumah. Sehingga Anda akan merasa terganggu dan karena senantiasa diikuti.

 Baca Juga: Kode Redeem FF 15 Oktober 2021, Klaim KO Night Burn,Backpack Dark Knight, Angelical Jogger, SCAR Blood Moon

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 15 Oktober 2021, Pilih Jagoanmu Cuy, Diamond Gratis dan M1887 SG Ungu Cara Token Event

  1. Masuk Daftar Blaclist SLIK OJK

Saat kamu hendak meminjam, maka penyedia layanan akan meminta senjumah data pribadi mulai dari foto KTP, NPWP, KK, slip gaji, dan akun internet banking.

Apabila suatu hari mengalami masalah, misalnya gagal untuk membayar sesuai batas waktu atau tidak melunasinya. Data pribadi Anda akan dilaporkan oleh penyedia layanan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sehingga Anda akan memiliki status sebagai warga negara yang bermasalah dalam hal kredit. 

  1. Menagih Pinjaman kepada Orang Terdekat

 Apabila telat membayar pinjaman online, penyedia layanan biasanya menghubungi nomor kontak yang terdapat di handphone Anda.

Karena sebelum mengajukan pinjaman, pinjaman online biasanya meminta kontak orang-orang terdekat dengan meminta akses guna mengetahui kontak di ponsel Anda.

Data tersebut biasanya digunakan untuk melakukan penagihan apabila Anda gagal bayar sesuai tempo yang ditentukan.

Itulah tadi 4 resiko gagal bayar di pinjaman online. Ayo semakin cermat apabila kita hendak meminjam.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler